nusabali

Menyelinap Masuk ke Hotel, WNA Ukraina Dideportasi

  • www.nusabali.com-menyelinap-masuk-ke-hotel-wna-ukraina-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IN, 35, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Selasa (27/8).

Pria berkewarganegaraan Ukraina itu dideportasi lantaran kerap menyelinap ke kamar hotel tanpa izin, sehingga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan IN dideportasi ke negaranya setelah menjalani pedentensian selama 133 hari di Rudenim Denpasar. Setelah berkas pendeportasian lengkap, IN dideportasi pada Selasa (27/8). 

Dia melanjutkan, IN dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang konsisten. Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Selain dideportasi, IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

“IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina,” ungkap Dudy pada Rabu (28/8) siang.

Dudy lebih lanjut menjelaskan, IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin pada 26 dan 27 Februari 2024. Kejadian itu pun menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut. Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN yang kemudian menyerahkan IN kepada Polsek Kuta Selatan. Polisi akhirnya meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi.

Pihak imigrasi menjemput IN dari Polsek Kuta Selatan pada 29 Februari 2024. Namun, hampir selama satu bulan pendetensian di imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani, sehingga tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf.

Upaya investigasi lebih lanjut dilakukan pada 17 April 2024, ketika petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan. Setelah dilakukan pengawalan dan pencarian oleh lima petugas bersama IN di lokasi yang disebutkan, ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut.

“Setelah paspornya ditemukan, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA). Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan. Diketahui pula bahwa ia memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan tegas berupa pendeportasian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua,” tegasnya. 7 ol3

Komentar