Asosiasi Profesi Diharapkan Bisa Menuntaskan Isu-isu Ketenagakerjaan
DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengukuhkan pengurus tiga asosiasi profesi, yaitu asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (Ikaperjasi) Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (28/8).
Sekda Dewa Indra berharap agar organisasi-organisasi profesi ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan internal antara pemberi kerja dan penerima kerja.
“Gesekan dan permasalahan dalam dunia kerja antara pemberi dan penerima kerja adalah hal yang wajar. Namun alangkah lebih baiknya jika diselesaikan terlebih dahulu di internal perusahaan. Bahkan, organisasi profesi juga bisa membantu menyelesaikannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika permasalahan semakin mendesak dan belum ada titik temu, barulah bisa dijadikan masalah publik. “Namun, utamakan untuk menyelesaikannya di internal terlebih dahulu, apalagi pemerintah dipastikan akan selalu hadir, baik melalui Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM) maupun asosiasi profesi,” imbuh Sekda Dewa Indra.
Terlebih saat ini merupakan tahun politik. Dia berharap isu-isu ketenagakerjaan tidak masuk dalam kontestasi politik sehingga tidak menambah perdebatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Tugas kita bersama adalah menjaga kondusifitas, apalagi di tahun politik ini,” tandasnya.
Keberadaan asosiasi-asosiasi ini di Bali juga diharapkan dapat memberikan edukasi, tidak hanya kepada anggotanya, tetapi juga kepada pemberi kerja dan penerima kerja. Asosiasi, menurutnya, bisa menjadi media tukar pemahaman, karena permasalahan yang dihadapi di satu kabupaten mungkin berbeda dengan kabupaten lainnya.
“Jika asosiasi di Kabupaten Badung tidak bisa menyelesaikan permasalahan, asosiasi di Kabupaten Jembrana, mungkin bisa memberikan masukan,” tuturnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyebutkan bahwa setiap jabatan fungsional yang telah ditetapkan harus memiliki satu organisasi profesi jabatan fungsional, dan setiap pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi.
Masing-masing organisasi profesi, seperti Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Provinsi Bali, telah melakukan musyawarah daerah dan membentuk kepengurusannya.
Dia mengharapkan, setelah dilakukan pengukuhan, organisasi profesi ini dapat memberikan payung hukum serta meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat luas.
Acara pengukuhan juga diisi dengan penyerahan simbolis bentuk pelayanan dari masing-masing organisasi profesi, seperti penyerahan surat keputusan pengesahan peraturan perusahaan kepada perusahaan swasta, penyerahan surat keputusan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja kepada perusahaan swasta, penyerahan piagam penghargaan nihil kecelakaan kerja kepada perusahaan swasta, penyerahan manfaat jaminan sosial tenaga kerja program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, pemberian piagam penghargaan kepada mitra pembangunan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemberian rekomendasi pendirian kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. 7 a
1
Komentar