Mantan Ketua LPD Gulingan Buka-bukaan di Sidang
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar yang melibatkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Mengwi, Ketut Rai Darta, 54, pada Selasa (27/8).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, terdakwa Rai Darta memilih buka-bukaan terkait korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Dia mengaku korupsi yang dilakukannya selama dalam masa jabatan tahun 2004 hingga 2020 adalah pengaruh dan perintah dari mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (almarhum).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Guntur Dirga Saputra dkk, mengajukan berbagai pertanyaan kepada terdakwa mengenai modus operandi kredit fiktif yang dilakukannya. Rai Darta diduga membuat kredit fiktif dengan menggunakan nama puluhan nasabah dan melanggar prosedur pengajuan kredit, hingga mencairkan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabahnya.
Dalam pemeriksaan, Rai Darta juga mengaku, telah menjabat sebagai Ketua LPD Gulingan sejak 1997. Dalam penjelasannya, dia mengatakan bahwa awalnya diminta oleh Nyoman Dhanu untuk membantu membuatkan pinjaman kredit karena Dhanu membutuhkan dana.
Dia awalnya sudah menyarankan agar pinjaman tersebut menggunakan nama Dhanu langsung, namun Dhanu sudah memiliki dua pinjaman di LPD sehingga tidak dapat menambah pinjaman atas namanya sendiri. Rai kemudian diminta untuk menggunakan nama orang lain dalam pembuatan kredit tersebut. “Dia bertanya apakah bisa menggunakan nama orang lain, dan saya menjawab bisa,” ujar Rai.
Setelah memilih dan membuat kredit fiktif, seluruh dana yang dicairkan dari pinjaman tersebut akhirnya diberikan kepada mendiang Nyoman Dhanu. Rai mengklaim bahwa ia tidak mendapatkan apa-apa dari transaksi tersebut dan tidak ada dijanjikan imbalan. Ia juga mengaku bersedia membantu Dhanu karena merasa tertekan dan terpaksa, meskipun ia tidak dapat menjelaskan bentuk tekanan atau ancaman apa yang dirasakannya. 7 cr79
Komentar