Saudara Kembar asal Ukraina Terancam Mati
Bareskrim Limpahkan Kasus Pabrik Narkoba di Tibubeneng ke Kejari Badung
Selain dua tersangka asal Ukraina, turut dilimpahkan bahan kimia seberat lebih dari 500 kilogram beserta peralatan produksi ke Kejari Badung.
MANGAPURA, NusaBali
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan perkara pabrik narkoba di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, pada Rabu (28/8) siang. Selain dua tersangka asal Ukraina, turut dilimpahkan bahan kimia seberat lebih dari 500 kilogram beserta peralatan produksi ke Kejari Badung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, mengungkapkan dalam pelimpahan tahap II tersebut, dua tersangka berkewarganegaraan Ukraina yang merupakan sebagai saudara kembar dengan inisial MV dan IV, resmi diserahkan ke pihak kejaksaan.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga diserahkan, termasuk narkotika jenis mephedrone dengan total berat 437 gram serta bahan kimia lainnya yang digunakan dalam proses produksi narkotika, dengan total berat 533.282 gram dan 1834,855 liter.
Setelah menerima pelimpahan ini, pihaknya akan menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara selama 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Untuk pelimpahan berkas ke PN Denpasar tidak akan lama-lama, kita serahkan Senin (2/9)," ujar Ancana ditemui di Kejari Badung, Mengwitani, Mengwi, Rabu (28/9).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 113 ayat (2), lebih subsidair pasal 129 huruf a, serta pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1). “Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal lima tahun,” ungkap Ancana.
Adapun kasus ini berawal dari tangkapan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mesin cetak ecstasy yang dikirim ke alamat tempat tinggal para tersangka.
“Melalui informasi itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan dan penggerebekan di Suny Villa Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Dan hasilnya polisi menemukan bahwa tempat itu digunakan sebagai laboratorium untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone serta sebagai lokasi penanaman ganja secara hidroponik,” kata Ancana.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka, MV dan saudara kembarnya IV, bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini cukup banyak. Selain 437 gram mephedrone, polisi juga menyita sejumlah besar bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika, seperti serbuk sodium borohydrate, etil asetat, sooctane, sulfuric acid, alkohol, NaOH, aseton, serta daun dan batang ganja kering.
Selain bahan kimia, berbagai peralatan dan barang elektronik juga diamankan sebagai barang bukti, termasuk beberapa ponsel berbagai merek, flashdisk, mobil Toyota Raize dengan nomor polisi DK 1779 ACB, dua paspor berkewarganegaraan Ukraina, MacBook Pro, dan laptop lainnya. Barang-barang ini ditemukan di berbagai ruangan di vila, mulai dari ruang tamu di lantai satu, kamar tidur di lantai dua, hingga ruang di lantai dasar di bawah tangga.
Bahkan, penyidik juga menemukan lebih banyak bahan kimia di ruangan-ruangan lain di vila tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ini berhasil mengamankan begitu banyak barang bukti hingga memerlukan satu truk penuh untuk mengangkut semuanya dari lokasi kejadian. 7 cr79
Komentar