Operasi Jagratara, Ditjen Imigrasi Amankan Ribuan WNA
Tiga WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.
Dalam operasi pengawasan tersebut, sebanyak 1.293 Warga Negara Asing (WNA) yang tersebar di seluruh Indonesia berhasil diamankan oleh petugas imigrasi. Sementara, tiga orang dari ribuan WNA itu berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Ngurah Rai.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M Godam, menjelaskan selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” ujar Godam pada keterangan pers yang diterima Kamis (29/8) siang.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua hari operasi, teridentifikasi sebanyak 185 kasus pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah warga Nigeria, 37 warga Tiongkok, serta masing-masing 15 orang warga Pakistan dan India. Sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan, menurut Godam adalah penyalahgunaan izin tinggal atau overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nyoman Asta, mengatakan dalam rangkaian Operasi Jagratara, pihaknya berhasil mengamankan tiga WNA yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian. Dia menyebut bahwa tiga WNA tersebut diamankan dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama melibatkan dua WNA asal Rusia yang diamankan di kawasan Seminyak. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan aktivitas terkait prostitusi. “Kedua WNA Rusia tersebut saat ini telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” jelas Asta.
Sementara untuk kasus kedua, Asta melanjutkan kasus tersebut terjadi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di mana seorang WNA asal Argentina diamankan karena melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari. “Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 28 Agustus 2024,” tambahnya.
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. 7 ol3
1
Komentar