nusabali

Bikin Keributan, Bule Rusia Diamankan

  • www.nusabali.com-bikin-keributan-bule-rusia-diamankan

Setelah diamankan personel Satpol PP BKO Kuta Selatan, GD kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial GD, 40, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan (Kutsel) setelah membuat keributan di sebuah restoran kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Insiden ini terjadi pada Rabu (28/8) malam, ketika bule tersebut mengamuk dan menolak untuk membayar makanan yang telah dipesan.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan GD diamankan sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah restoran kawasan Jimbaran. “Berdasarkan informasi pihak restoran dan petugas di lapangan, yang bersangkutan diketahui berinisial GD, dengan usia 40 tahun. Dia tercatat mengantongi paspor bernomor 77 1812906,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (29/8).

Kronologi kejadian bermula saat GD menikmati makan malam di sebuah restoran kawasan Jimbaran. Namun, setelah selesai makan, GD tiba-tiba mengamuk dan merusak beberapa barang di restoran, ketika diminta membayar tagihan. Pihak restoran yang khawatir dengan perilaku GD segera melaporkan kepada Satpol PP Kutsel.

“Personel mengamankan yang bersangkutan atas laporan dari pihak restoran atas masalah yang ditimbulkan WNA tersebut,” kata Suryanegara.

Menurut keterangan yang diperoleh, GD diduga kehabisan bekal uang selama berada di Bali. Dalam kondisi terdesak, GD nekat makan di restoran tersebut meskipun tidak memiliki uang untuk membayar. Tindakannya yang merusak barang dan membuat keributan mengakibatkan situasi yang tidak kondusif di restoran.

Suryanegara mengatakan bahwa setelah diamankan oleh personel Satpol PP BKO Kuta Selatan, GD kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut. GD juga direkomendasikan untuk dideportasi karena tindakannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pasal 17 ayat 1 (b) peraturan tersebut secara khusus melarang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan menciptakan suasana yang tidak kondusif. 7 ol3

Komentar