nusabali

Praperadilan Gugur, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Tetap Tersangka

  • www.nusabali.com-praperadilan-gugur-bendesa-dan-bendahara-desa-adat-tista-tetap-tersangka

SINGARAJA, NusaBali - Gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dengan gugurnya praperadilan Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini, keduanya tetap menyandang status sebagai tersangka. 

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Singaraja, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi menyatakan seluruh gugatan pemohon Supardi dan Budiasa kepada termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, gugur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Rabu (28/8) siang pukul 14.00 Wita di Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja. 

“Mengabulkan eksepsi termohon tentang gugurnya praperadilan. Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” tegas Hakim Sri Sudanthi dalam putusannya yang diterima NusaBali, Kamis (29/8). Dengan sudah diputuskannya proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya. 

Permohonan praperadilan itu dinyatakan gugur karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Praperadilan tidak dapat dikabulkan karena proses sidangnya berbenturan dengan proses sidang pokok perkara pemohon yang bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang kasus korupsi tersebut akan dimulai pada Jumat (30/8) dengan agenda dakwaan.

Sehingga selanjutnya majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon agar termohon dalam hal ini Kejari Buleleng untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi keuangan Desa Adat Tista, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dari tahun 2015-2021.

Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng,  I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, putusan praperadilan sesuai pernyataan hakim sudah inkrah tidak ada lagi upaya hukum lagi terkait dengan proses praperadilan ini. “Perkara ini kan sudah dilimpahkan dan sudah berjalan pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa mengajukan praperadilan atas penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BKK. Praperadilan tersebut dilayangkan pada Selasa (9/8) lalu dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr.

Supardi dan Budiasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng sejak September 2023 lalu. Namun keduanya baru ditahan pada Rabu (7/8) lalu. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021.

Dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200. Rinciannya, Supardi disebut menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.7 mzk

Komentar