Pembangunan Villa Dihentikan Sementara
Diduga Caplok Sempadan Pantai
Selain di Dencarik, kasus pencaplokan sempadan pantai yang sama juga ditemukan di kawasan Lovina.
SINGARAJA, NusaBali
Proyek pembangunan villa di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, Kamis (29/8). Ditemukan dugaan proyek pembangunan villa itu mencaplok sempadan pantai.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, pemantauan dilakukan atas laporan masyarakat. Aktivitas pencaplokan sempadan pantai tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranslinmas, mengenai Tertib Tata Ruang.
Arya Suardana mengatakan, pengawasan villa rutin dilakukan setiap tahunnya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari hasil sidak proyek pembangunan villa itu sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang menjadi persoalan adanya reklamasi pantai. Bangunan tersebut menjorok ke pantai sekitar 30-50 meter.
“Ada IMB cuman ada reklamasi pantai. Apakah ini nanti bisa dapatkan izin (reklamasi) yang saat ini sedang urus izinnya. Kami memberi tenggat waktu 1 bulan, sampai pengurusan izin selesai proses pembangunan kami hentikan sementara,” ucap Arya Suardana.
Data di lapangan ini selanjutnya akan dibahas bersama dalam Forum Tata Ruang yang merupakan leading sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Forum Tata Ruang yang akan memutuskan apakah terbukti melanggar regulasi dan peraturan atau tidak. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bisa sanksi pembongkaran.
“Kalau terbukti melanggar selama kajian tidak membahayakan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Kalau membahayakan pasti dibongkar, itu nanti ranahnya Dinas PUTR,” terang mantan Camat Banjar itu.
Selain di Dencarik, kasus pencaplokan sempadan pantai yang sama juga ditemukan di kawasan Lovina. Saat ini persoalan itu sedang dibahas dan berproses di Forum Tata Ruang.7 k23
1
Komentar