Terungkap, ASN Ikut Pendaftaran Paslon
TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan dua objek dugaan pelanggaran selama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan ke KPU Tabanan. Dua objek itu, yakni adanya keiikutsertaan ASN menabuh baleganjur dan ikut mengantarkan pendaftaran Paslon Sanjaya-Dirga ke KPU Tabanan.
Temuan kedua, Bawaslu menemukan langsung di media sosial oknum perbekel mengunggah kegiatan pendaftaran paslon Sanjaya-Dirga. Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan temuan adanya ASN terlibat ikut pendaftaran paslon Sanjaya - Dirga diterima melalui informasi whatsapp pada Kamis (29/8). Sedangkan seorang perbekel yang mengunggah kegiatan pendaftaran Sanjaya - Dirga diketahui Jumat (30/8).
"Terhadap temuan ini kami akan gelar rapat pleno pada Minggu (1/9) terlebih dahulu untuk menentukan apakah temuan ini akan ditindaklanjuti atau seperti apa," ujarnya, Jumat (30/8).
Disebutkan Narta, sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan imbauan dan larangan ASN untuk tidak ikut terlibat politik praktis. Pihaknya juga sudah berkirim surat ke para pimpinan partai politik di Tabanan agar tidak melibatkan ASN, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD desa saat melakukan pendaftaran paslon.
"Pencegahan-pencegahan seperti ini kami lakukan sebelum masa pendaftaran calon dilakukan. Tapi masih menemukan ASN hingga perbekel terlibat kegiatan politik praktis," bebernya.
Narta menambahkan, tahapan pilkada akan berlangsung sampai 27 November 2024. Pihaknya meminta agar seluruh ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. "Kami imbau ASN untuk tidak terlibat kegiatan apa pun yang bersifat politik praktis," pesannya.7des
Komentar