Menparekraf Minta Tingkatkan Kewaspadaan Mpox di Bandara Ngurah Rai
DENPASAR, NusaBali - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta peningkatan kewaspadaan penularan penyakit cacar monyet yang disebabkan virus Mpox di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Sebab, kasus cacara monyet di sejumlah negara kini tengah mewabah.
“Atas arahan ratas (rapat terbatas) Presiden dan Minggu besok akan dilakukan Forum Indonesia-Afrika, maka kewaspadaan ditingkatkan,” kata Sandiaga Uno di sela Konferensi Internasional Kualitas Pariwisata (IQTC) ke-1 di Sanur, Denpasar, Jumat (30/8) seperti dilansir Antara.
Adapun peningkatan kewaspadaan tersebut, imbuh dia, di antaranya dengan mewajibkan kembali pengisian deklarasi kesehatan secara elektronik atau e-HAC. E-HAC sebelumnya pernah diterapkan kepada pelaku perjalanan saat dunia terdampak pandemi Covid-19.
Dia menambahkan, ada tiga titik yang menjadi perhatian utama karena menjadi pintu masuk besar untuk pergerakan penumpang internasional yakni bandara di Bali, Kepulauan Riau dan Jakarta. “Juga pengawasan melalui thermal scanner dan melalui pemeriksaan secara observasi fisik,” katanya.
Meski melakukan peningkatan kewaspadaan, namun ia menjelaskan hingga saat ini kasus cacar monyet tersebut belum memberi dampak penurunan penumpang pesawat udara. Dia mengharapkan merebaknya kembali penyakit cacar monyet itu tidak memberi pengaruh buruk kepada target kunjungan wisatawan asing mencapai 14 juta kunjungan.
“Per hari ini belum ada data-data ada penurunan (penumpang) tapi kami akan pantau dengan penuh kehati-hatian,” ucapnya.
Adapun Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada 11 Mei 2023. Namun, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus di 16 negara, termasuk di Republik Demokratik Kongo, negara yang terletak di benua Afrika bagian tengah pada Juni 2024.
Mempertimbangkan peningkatan kasus dan perluasan penularan Mpox di regional Afrika, pada 14 Agustus 2024, WHO menetapkan kembali status PHEIC untuk Mpox.
Penyakit itu dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua hingga empat minggu. Namun bisa menjadi berat dan bahkan berujung kematian dengan tingkat kematian tiga hingga enam persen.
Adapun jumlah kumulatif kasus Mpox sejak 20 Agustus 2022 sampai 15 Agustus 2024 sebanyak 88 kasus yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. 7 ant
1
Komentar