Curi Ponsel di RSUD Buleleng, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan penjara kepada I Gede Merthayasa alias De Yasa, 50.
Ia dihukum karena mencuri ponsel di ruang ICCU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, Singaraja.
Vonis tersebut disampaikan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim ketua, Made Astina Dwipayana dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/8) pukul 13.00 Wita di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Majelis hakim memutus terdakwa De Yasa secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yakni melanggar Pasal 362 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa ponsel merk Samsung A2 warna hitam dengan kabel chargernya, dikembalikan kepada korban Ni Kadek Susila Wati.
Adapun putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh JPU Made Astini yang disampaikan pada Kamis (22/8) lalu.
Untuk diketahui, pencurian yang dilakukan terdakwa De Yasa dilakukan pada Senin (20/5) sekitar pukul 01.30 Wita di ICCU RSUD Buleleng. Saat itu, pria asal Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu tengah menunggu keluarganya yang sedang dirawat.
Terdakwa De Yasa melihat di salah satu ruangan ada satu ponsel milik korban yang tengah mengisi daya. Karena kondisi sepi, terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil barang bukti itu, kemudian kabur menuju rumahnya.7 mzk
Komentar