Bawaslu Denpasar Temukan 150 APS Melanggar
Penerapan Green Election di Pilkada Menunggu PKPU
DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar menemukan sekitar 150 Alat Peraga Sosialisasi (APS) kandidat paslon (pasangan calon) Walikota-Wakil Walikota yang melanggar estetika pada tahapan Pilkada Serentak 2024. Bawaslu telah melakukan inventarisasi APS yang melanggar, namun belum bisa menertibkan.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Hardy Sarjana, Jumat (30/8) mengungkapkan, saat ini pemasangan APS oleh kandidat belum menjadi ranah Bawaslu. Karena belum penetapan paslon oleh KPU Denpasar. Bawaslu dan KPU sendiri mendorong pelaksanaan Pilkada yang mengedepankan green election agar tidak merusak lingkungan. "Kewenangan Bawaslu setelah ada penetapan kedua pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, kalau sekarang belum menjadi ranah kami," ujar Hardy Sarjana.
Kata dia, kendati Bawaslu belum berwenang menertibkan, namun pihaknya sudah melakukan pendataan untuk melihat pelanggaran pemasangan APS. "Dari pendataan yang sudah kami lakukan, ada sekitar 150 APS yang melanggar secara estetika. Namun, kewenangan menertibkan untuk saat ini ada di Satpol PP Kota Denpasar," ujar Hardy Sarjana.
Hardy Sarjana mengatakan, data APS yang melanggar estetika dikumpulkan dan akan menjadi dasar untuk menerbitkan rekomendasi ke KPU Denpasar dan Satpol PP. "Kami data dari sekarang, tetapi nanti kami rekomendasi ke KPU dan Satpol PP setelah penetapan calon agar dieksekusi," jelas Hardy Sarjana.
Kata dia, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya bersama KPU akan berkomunikasi juga dengan parpol atau ketua tim pemenangan masing-masing paslon. "Alangkah baiknya kan. Mereka (paslon) menurunkan sendiri, kami nanti akan komunikasikan setelah penetapan. Apalagi, ada rencana penerapan green election di Kota Denpasar," tegasnya.
Hardy Sarjana menyebutkan, pihaknya masih kesulitan menentukan titik mana saja yang menjadi lokasi penempatan APS bagi kandidat saat kampanye, sehingga mudah diawasi. Jika memang harus sepenuhnya menggunakan green election, maka APS fisik harusnya sudah tidak ada lagi di wilayah Kota Denpasar.
Akan tetapi, dia mengatakan Peraturan KPU (PKPU) untuk kampanye belum turun hingga saat ini. "Kami masih menunggu PKPU tentang aturan lokasi yang diperbolehkan memasang APS. Yang kemarin baru PKPU pendaftaran saja kami terima," ujar Hardy Sarjana.mis
1
Komentar