KPU Bali Ingin Baliho Melanggar Ditindak Penyelenggara Saja: Biar Tidak Takut Bos
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali melempar gagasan terkait penertiban atribut kampanye Pilkada Serentak 2024 di Bali agar dilakukan penyelenggara pemilu saja tanpa melibatkan Satpol PP.
Penertiban atribut kampanye ini dalam konteks apabila nanti pemilu hijau tanpa/mengurangi baliho telah disepakati para peserta pilkada baik di level provinsi dan kabupaten/kota di Bali.
Ada dua lokus pemilu hijau zero (nol) baliho yang dicanangkan KPU Bali yaitu Denpasar dan Badung. Dua daerah ini infrastrukturnya dinilai siap dengan adanya videotron, papan reklame, dan rasio pengguna media sosial.
"Bagi yang melakukan pelanggaran supaya tidak ditindak lagi sama Satpol PP, ditindak saja oleh KPU dan Bawaslu. Kalau Satpol PP, bosnya nanti (maju pilkada) jadi enggak berani," ungkap Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela pendaftaran Pilgub Bali di Denpasar, Kamis (29/8/2024)
Satpol PP yang merupakan instansi integral pemerintah daerah berpotensi ada konflik kepentingan. Hal ini terutama ketika kepala daerah petahana maju pilkada yang menyebabkan maju mundur ketika menertibkan baliho bergambar wajah pimpinan.
Jika pemilu hijau ini disepakati peserta pilkada nanti dengan pernyataan tertulis, KPU Bali berencana menurunkan atribut kampanye yang tidak ramah lingkungan seperti baliho dan spanduk berbahan plastik. Penyisiran atribut kampanye bakal dilakukan mulai hari pertama, 25 September.
Penggunaan baliho di luar Denpasar dan Badung masih akan ditoleransi dengan pertimbangan ketidaksiapan infrastruktur. Namun, daerah-daerah non lokus zero baliho itu tetap menerapkan prinsip pengurangan penggunaan baliho.
"Kalau kami diberi kewenangan bersama Bawaslu, akan kami tebas semuanya di mana pun (atribut kampanye) itu berada," beber Lidartawan.
Soal sanksi, baru bisa diperinci ketika KPU telah menggelar pertemuan dengan para kandidat dan menyepakati komitmen pemilu hijau. Akan tetapi, KPU juga mengusulkan sanksi publik bagi pelanggar yakni mengumumkan pelanggar dan lokasi pelanggaran ke khalayak melalui media massa.
Pelanggar adalah peserta pilkada yaitu calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ini terlepas yang memasang adalah konstituen atau pendukung. Untuk itu, calon wajib mengarahkan konstituen masing-masing.
"Ini masih rencana dan itu pun kalau mereka (kandidat) mau, niat kami baik. Kalau mereka tidak mau ya itulah kualitas pemimpin kita sampai sekarang," tandas Lidartawan. *rat
Ada dua lokus pemilu hijau zero (nol) baliho yang dicanangkan KPU Bali yaitu Denpasar dan Badung. Dua daerah ini infrastrukturnya dinilai siap dengan adanya videotron, papan reklame, dan rasio pengguna media sosial.
"Bagi yang melakukan pelanggaran supaya tidak ditindak lagi sama Satpol PP, ditindak saja oleh KPU dan Bawaslu. Kalau Satpol PP, bosnya nanti (maju pilkada) jadi enggak berani," ungkap Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela pendaftaran Pilgub Bali di Denpasar, Kamis (29/8/2024)
Satpol PP yang merupakan instansi integral pemerintah daerah berpotensi ada konflik kepentingan. Hal ini terutama ketika kepala daerah petahana maju pilkada yang menyebabkan maju mundur ketika menertibkan baliho bergambar wajah pimpinan.
Jika pemilu hijau ini disepakati peserta pilkada nanti dengan pernyataan tertulis, KPU Bali berencana menurunkan atribut kampanye yang tidak ramah lingkungan seperti baliho dan spanduk berbahan plastik. Penyisiran atribut kampanye bakal dilakukan mulai hari pertama, 25 September.
Penggunaan baliho di luar Denpasar dan Badung masih akan ditoleransi dengan pertimbangan ketidaksiapan infrastruktur. Namun, daerah-daerah non lokus zero baliho itu tetap menerapkan prinsip pengurangan penggunaan baliho.
"Kalau kami diberi kewenangan bersama Bawaslu, akan kami tebas semuanya di mana pun (atribut kampanye) itu berada," beber Lidartawan.
Soal sanksi, baru bisa diperinci ketika KPU telah menggelar pertemuan dengan para kandidat dan menyepakati komitmen pemilu hijau. Akan tetapi, KPU juga mengusulkan sanksi publik bagi pelanggar yakni mengumumkan pelanggar dan lokasi pelanggaran ke khalayak melalui media massa.
Pelanggar adalah peserta pilkada yaitu calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ini terlepas yang memasang adalah konstituen atau pendukung. Untuk itu, calon wajib mengarahkan konstituen masing-masing.
"Ini masih rencana dan itu pun kalau mereka (kandidat) mau, niat kami baik. Kalau mereka tidak mau ya itulah kualitas pemimpin kita sampai sekarang," tandas Lidartawan. *rat
1
Komentar