Kejari Gianyar Geledah LPD Tulikup Kelod
Kejaksaan Negeri Gianyar
LPD Tulikup Kelod
Kasi Pidsus Kejari Gianyar
I Kadek Wahyudi Ardika
Bendesa Adat Tulikup Kelod
I Nyoman Sukara
GIANYAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri Gianyar mencium dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tulikup Kelod, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Untuk mengumpulkan sejumlah bukti, Tim Penyidik dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar I Kadek Wahyudi Ardika menggeledah LPD Tulikup Kelod, Jumat (30/8). Penggeledahan berlangsung selama hampir 8 jam, mulai pukul 10.00 hingga berakhir sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar Kadek Wahyu Ardika mengatakan kegiatan penggeledahan ini sebagai bagian tindakan hukum dari Tim Penyidik dalam proses penyidikan atas perkara dugaan penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod.
Penyidikan bertujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Selain itu penyidikan bertujuan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang ada dan melengkapi berkas perkara,” kata Kadek Wahyu Ardika, Sabtu (31/8).
Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod diketahui terjadi sejak tahun 2019. Saat itu, dampak dari Covid-19 terjadi penarikan tabungan besar-besaran dan banyak muncul kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar, sehingga LPD mengalami krisis likuiditas.
Dugaan penyelewengan dana LPD Tulikup Kelod diperparah lagi dengan banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem (aturan) yang ada. Akibatnya timbullah kerugian yang dialami oleh LPD.
“Sehingga lembaga keuangan yang berbasis desa adat ini dinilai tidak dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat/nasabah,” ujar Kadek Wahyu Ardika.
Tim menggeledah dokumen terkait mulai pukul 10.00 hingga berakhir pada pukul 17.30 Wita.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama hampir 8 jam, Tim Penyidik Kejari Gianyar berhasil mengamankan dokumen kredit tahun 2019-2021 dan dokumen laporan keuangan LPD tahun 2019-2021.
Selain itu Tim Penyidik juga berhasil mengumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Penggeledahan itu disaksikan oleh Bendesa Adat Tulikup Kelod I Nyoman Sukara, Pengawas, dan Pengurus LPD.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Tulikup Kelod ini sudah mencuat sejak Agustus 2023 lalu. Bendesa Adat Tulikup Kelod I Nyoman Sukara mengatakan LPD Tulikup Kelod sempat digoyang permasalahan antara mantan Ketua LPD PMW dengan salah seorang pengembang yang merupakan penjamin debitur. Masalah ini kemudian menyeret nama LPD.
Sukara tidak menampik beberapa tahun lalu memang terjadi sedikit mis atau kesalahan yang dilakukan oleh ketua LPD terdahulu yang sekarang sudah diganti. Pihaknya meyakinkan kondisi LPD saat ini dalam keadaan kondusif dan mengalami peningkatan sejak adanya tim penelurusan aset.
Dikatakannya, kredit macet terjadi akibat pandemi Covid-19 yang membuat kemampuan bayar debitur menurun. Sehingga muncul menurunnya kepercayaan dari masyarakat dengan berbondong melakukan penarikan di LPD. “Kita melakukan berbagai upaya agar LPD kembali diberikan kepercayaan oleh masyarakat. Dengan turun ke banjar-banjar dan membentuk tim penelusuran aset,” ujarnya saat ditemui Rabu (9/8/2023).
Upaya dari pihak desa adat tersebut berhasil. Hingga tidak ada warga yang menarik simpanannya dan deposito lagi secara besar-besaran. Bahkan program LPD yakni Sepakat atau Sesepelan Pitra Yadnya Krama Tulikup Kelod bergulir seperti biasa termasuk pembagian 20 persen dari SHU untuk pelestarian adat budaya di Desa Adat Tulikup Kelod tetap berjalan.
Sukara didampingi Plt Ketua LPD Dewa Putu Raka menjelaskan terkait kasus mantan ketua LPD, berawal dari seorang pengembang NW yang kenal dengan PMW yang merupakan ketua LPD terdahulu.
Pengembang NW mengontrak beberapa lahan di Denpasar. Sehingga dia memegang hak kontrak pertama, kemudian dia melakukan oper kontrak menjadi beberapa kavling. Sementara pihak kedua yang mengontrak ini diarahkan melakukan pinjaman di LPD Tulikup Kelod, dengan NW sebagai penjamin.
“Hubungannya dengan LPD hanya dengan peminjam. Pak NW sendiri sebagai penanggung jawab,” kata Sukara.
Lantaran kredit macet, dilakukanlah penelusuran aset. “Kami ditelusuri, aset, dengan jaminan semua ada di Denpasar, dan dari keterangan Pak NW, buku tabungannya tidak dia terima, yang membawa adalah PMW. Setiap uang kontrak pihak kedua masuk langsung dilakukan pemotongan,” ucap Sukara.
Dengan tidak terduga, masalah LPD dicium oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. “Kami sampaikan apa adanya. Bahwa hal itu masalah mereka berdua, kami LPD tidak dirugikan secara material, namun secara image jadi ramai dan menurunnya kepercayaan,” tandas Sukara.
Plt Ketua LPD Dewa Putu Raka membeberkan perkembangan LPD sebelum Covid-19 jumlah aset sekitar Rp 63 miliar. Kredit warga dalam desa Tulikup Kelod sekitar Rp 21 miliar, warga di luar Rp 40 miliar. Deposito kurang lebih Rp 28 miliar, dan tabungan Rp 24 miliar. 7 nvi
Komentar