KPU: Pilkada Ulang 2025 Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada Serentak 2024
JAKARTA, NusaBali.com - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 kalah, maka sesuai ketentuan, akan diadakan Pilkada ulang. Pilkada ulang ini dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, tepatnya November 2025, atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika diselenggarakan pada tahun berikutnya, berarti pemilihan akan digelar pada bulan November 2025," ujar Idham di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
"Jika calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.
Idham menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif jika calon tunggal tidak mencapai 50 persen suara sah: Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau menunggu hingga Pilkada berikutnya sesuai jadwal lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Per tanggal 29 Agustus 2024, tercatat ada 43 daerah dengan calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Daftar Daerah dengan Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024
- 1. Provinsi:
- - Papua Barat
- 2. Kabupaten/Kota:
- - Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
- - Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
- - Sumatera Barat: Dharmasraya
- - Jambi: Batanghari
- - Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
- - Bengkulu: Bengkulu Utara
- - Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
- - Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
- - Kepulauan Riau: Bintan
- - Jawa Barat: Ciamis
- - Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
- - Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
- - Kalimantan Barat: Bengkayang
- - Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
- - Kalimantan Timur: Kota Samarinda
- - Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
- - Sulawesi Utara: Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro
- - Sulawesi Selatan: Maros
- - Sulawesi Tenggara: Muna Barat
- - Gorontalo: Puhowato
- - Sulawesi Barat: Pasangkayu
- - Papua Barat: Manokwari, Kaimana
Dengan adanya calon tunggal di berbagai daerah tersebut, potensi pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun berikutnya menjadi perhatian utama bagi KPU, mengingat pentingnya memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*ant
1
Komentar