nusabali

15 WNA Ikuti Sidang Pewarganegaraan

  • www.nusabali.com-15-wna-ikuti-sidang-pewarganegaraan

Kemenkuham Bali juga melakukan verifikasi terhadap para pemohon untuk mengetahui latar belakang, motivasi, hingga wawasan kebangsaan Indonesia.

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menguji 15 warga blasteran dan Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 13 orang merupakan anak hasil perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan pemohon dengan pasal 3A (anak berkewarganegaraan ganda). Sementara dua orang di antaranya adalah pemohon melalui pasal 8 (naturalisasi murni).

Adapun asal negara pemohon kewarganegaraan yakni satu orang asal Inggris, tiga orang asal Jepang, tiga orang asal Jerman, satu orang asal Tionghoa, satu orang asal Taiwan, dua orang asal Australia, serta empat orang asal Belanda.

Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengatakan dalam proses verifikasi data ini ada beberapa hal yang menjadi penilaian, beberapa di antaranya yaitu ketaatan dalam membayar pajak kepada Negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, dan ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia. “Selain itu kami juga menguji mereka soal ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan, serta hal-hal lainnya,” ujar Rahendro, Minggu (1/9).

Rahendro melanjutkan, pihaknya juga melakukan verifikasi data dan berkas, melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan. Pihaknya juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” jelasnya.

Dia melanjutkan, jika sidang pewarganegaraan terhadap 15 orang pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia itu bertempat di Ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali pada Jumat (30/8) lalu. Sidang pewarganegaraan kali ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pewarganegaraan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Unsur Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, serta Dinas Kependudukan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan jika pelaksanaan sidang pewarganegaraan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberi pelayanan terbaik bagi WNA maupun anak dengan kewarganegaraan ganda dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pihaknya pun berharap 15 orang yang mengajukan diri menjadi WNI tersebut dapat berintegritas dengan baik dalam masyarakat dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju.

“Kami menyambut baik kehadiran para warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia. Melalui proses verifikasi yang ketat, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Pramella. 7 ol3

Komentar