Tunggu Instruksi, Satpol PP Hanya Tertibkan Baliho yang Melanggar PKPU
SINGARAJA, NusaBali - Pasca berakhirnya waktu pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, baliho yang menjadi alat peraga sosialisasi bakal calon masih bertebaran. Termasuk bakal calon yang akhirnya tidak jadi mendaftarkan diri ke KPU.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pun belum banyak melakukan penertiban baliho yang mengganggu ketertiban umum, karena masih menunggu instruksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng I Gede Arya Suardana, Minggu (1/9) kemarin mengatakan, penertiban baliho yang melanggar peraturan dan ketertiban umum sudah dilakukan. Hanya saja belum banyak. Arya Suardana menyebut belum berani mengambil tindakan terlalu masif, karena masih situasi tahun politik.
“Sejauh ini penertiban baliho disesuaikan dengan PKPU. Misalnya dilarang di depan tempat ibadah, di depan sekolah itu yang kami sasar dulu. Seperti kemarin ada baliho yang dipasang di dekat sekolah Kelurahan Banyuning, yang menutup trotoar sudah kami tertibkan,” jelas Arya Suardana.
Sedangkan baliho-baliho lain yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum masih menunggu instruksi pimpinan. Termasuk baliho yang tidak berizin yang marak di musim Pemilu dan Pilkada 2024 ini.
“Kalau masalah baliho tidak berizin itu kami menunggu instruksi, kami sebagai penegak peraturan yang punya kewenangan menyatakan itu berizin atau tidak itu di DPMPTSP kewenangannya. Kalau masalah baliho bakal calon yang menyangkut politik kami juga sangat hati-hati, agar tidak ada kesalahpahaman,” ucap mantan Camat Banjar ini.
Menurutnya dalam kontek pemasangan baliho bakal calon yang akan ikut berkontestasi di Pemilu atau Pilkada sudah paham aturan. Hanya saja seringkali dalam eksekusi yang dilakukan LO partai atau bakal calon tidak mengindahkan aturan yang ada dan mengutamakan spot pandang terbaik.7 k23
1
Komentar