nusabali

Kabur saat Digerebek, Pengedar asal Lokapaksa Jadi DPO

  • www.nusabali.com-kabur-saat-digerebek-pengedar-asal-lokapaksa-jadi-dpo

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial GM asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

GM disebut berhasil kabur dari kejaran polisi saat melakukan penangkapan pada pertengahan Agustus lalu. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan KA, 44. KA yang merupakan warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ini ditangkap terlebih dahulu atas kepemilikan shabu-shabu. 

KA ditangkap di Desa Lokapaksa pada Jumat (16/8) sekitar pukul 15.05 Wita. “Kami menerima informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa tersebut. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan mengamankan KA,” kata AKBP Widwan, Minggu (1/9) siang. 

Adapun KA ditangkap di rumahnya sendiri. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,13 gram dan alat hisap shabu-shabu atau bong serta barang bukti lainnya yang berkaitan.

”KA mengaku mendapatkan paket narkotika dari seseorang bernama GM, yang juga warga Desa Lokapaksa,” ujarnya lagi.

Berbekal informasi itu, polisi menggerebek rumah GM. Namun saat hendak ditangkap, GM berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumahnya. Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan di sana, walau tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, KA langsung dikeler dibawa ke Mapolres Buleleng bersama dengan barang bukti lainnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Untuk GM akan kami buru. Untuk status DPO-nya, segera kami putuskan,” lanjut AKBP Widwan.

Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 7 mzk

Komentar