nusabali

Cuti Selama Masa Kampanye Pilgub

  • www.nusabali.com-cuti-selama-masa-kampanye-pilgub

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan mengambil cuti begitu ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh KPU Provinsi Bali pada 22 September mendatang.

Seperti diketahui, Giri Prasta maju sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali mendampingi Wayan Koster sebagai Calon Gubernur (Cagub) pada Pilkada Bali 2024.

Bupati Giri Prasta mengungkapkan, dirinya akan cuti hanya pada masa kampanye yang berlangsung sekitar sebulan. Di luar masa kampanye itu, dirinya akan tetap aktif bertugas sebagai Bupati Badung. “Tanggal 25 September sampai 22 November baru cuti. Cuti tanpa tanggungan negara,” ujarnya ditemui di sela-sela pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba di Puspem Badung, Senin (2/9).

Selama cuti masa kampanye, maka posisi bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati Badung. Penjabat Bupati dipastikan akan diisi oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. “Penjabat kan ada Pak Wakil (Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, red). Pak Wakil sebagai penjabat bupati. Kecuali Pak Wakil ikut sama saya mencalonkan baru tinggal ditunjuk penjabat lagi,” kata Giri Prasta.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini juga menjelaskan bahwa setelah selesai cuti kampanye, dirinya akan kembali menjadi Bupati Badung, bahkan sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang. “Pemilihan kan tanggal 27 November, tanggal 22 November saya sudah kembali jadi bupati,” ucapnya.

Pasangan Cagub-Cawagub Bali Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta secara resmi mendaftar ke KPU Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (29/8) pagi. Koster-Giri yang diusung PDIP, Perindo, Hanura, PPP, PKB, PBB, Partai Gelora, Partai Umat dan Partai Buruh menjanjikan pembangunan Bali yang merata dan seimbang.

Wayan Koster merupakan Gubernur Bali periode 2018-2023 yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali, sedangkan Giri Prasta adalah Bupati Badung dua periode (2015-2020 dan 2020-2025) yang juga Ketua DPC PDIP Badung. Sebelum mendaftar Koster-Giri lebih dulu deklarasi di Kantor DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Nomor 4 Niti Mandala Denpasar. Usai deklarasi Koster-Giri bergerak diiringi parade budaya menuju Kantor KPU Bali dengan berjalan kaki. Massa yang mengiringi Koster-Giri memenuhi halaman Kantor KPU Bali dan meluber ke kawasan Tjok Agung Tresna.

Aturan cuti bagi calon incumbent (petahana) dalam Pilkada ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR/DPRD, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. 7 ind

Komentar