Satpol PP Tabanan Sidak Bangunan Vila di Kelating
Satpol PP Tabanan
Bangunan Vila
Tim Buru dan Sapa (Bursa)
Desa Kelating
Kepala Satpol PP Tabanan
I Gede Sukanada
TABANAN, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melalui tim Buru dan Sapa (Bursa) sidak bangunan vila di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan pada Senin (2/9). Sidak tersebut merupakan bagian dari pembinaan mengantisipasi adanya bangunan liar.
Dari sidak itu ada tiga titik yang dilakukan pengecekan oleh tim. Hasilnya dua bangunan tidak bisa menununjukkan izin. Untuk itu pemilik vila atau penanggung jawab bakal dipanggil pada Rabu (4/9) ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menegaskan pembinaan dilakukan terhadap tiga objek bangunan vila. Tim turun didampingi Perbekel Kelating.
“Dari tiga titik itu, dua vila tak bisa menunjukkan izin. Sementara satu vila baru bisa menunjukkan PKKPR (persetujuan kesesuain kegiatan pemanfatan ruang) dan NIB (nomor induk berusaha),” kata Sukanada.
Untuk itu tiga pemilik vila ini dijadwalkan datang ke Kantor Satpol PP Tabanan pada Rabu (4/9) untuk klarifikasi. “Tiga vila yang dibangun ini rata-rata sedang proses pembangunan. Kurang lebih sudah membangun sejak sebulan,” ucap Sukanada.
Menurut Sukanada pengecekan bangunan yang dilakukan ini bagian dari kegiatan rutin. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di lapangan. Dan terhadap tiga pemilik vila tersebut apabila nanti belum bisa menunjukkan izin otomatis bakal dilakukan tindakan sesuai SOP. “Artinya nanti ada potensi pembangunan untuk dihentikan apabila tidak bisa menunjukkan izin yang disyaratkan,” tegasnya.
Dia pun mengimbau terhadap pengusaha maupun investor, apabila hendak berusaha sebelum membangun diminta mengurus izin secara lengkap. Karena fenomena di lapangan belum mengurus izin sudah dilakukan pembangunan. “Mari kita patuhi peraturan supaya pembangunan di Tabanan menjadi terstruktur,” tandasnya. 7 des
Komentar