nusabali

Cabuli Anak 14 Tahun, Pemuda Ditangkap

  • www.nusabali.com-cabuli-anak-14-tahun-pemuda-ditangkap

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap seorang pemuda berinisial BFG, 18, karena diduga mencabuli seorang anak berusia 14 tahun.

BFG melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur lelap. Akibat perbuatannya tersebut, BFG kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban ke Polsek Gerokgak. Korban mengadu ke orangtuanya jika telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. 

Dini hari itu, korban tengah tidur di ruang keluarga rumahnya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gerokgak. Korban saat itu tidur bersama adiknya. Sementara kedua orangtuanya di kamar. Entah bagaimana pelaku BFG tiba-tiba bisa masuk ke rumah korban dan langsung menindih korban yang sedang terlelap. 

Pelaku BFG kemudian membuka celana korban dan beronani. Merasa ada sesuatu yang menindih tubuhnya, korban pun terkejut hingga terbangun. Merasa takut, korban kemudian menangis. “Awalnya korban tidur ketika bangun ada laki-laki yang tidak dikenal masuk dan membuka celananya,” ungkap AKP Diatmika, dikonfirmasi Senin (2/9) siang. 

Karena korban menangis, pelaku langsung kabur. Kejadian ini lantas diadukan korban ke orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Gerokgak sore harinya. "Awalnya ditangani di Polsek Gerokgak. Mengingat ini tindak pidana khusus dengan korban anak, kasusnya jadi dilimpahkan ke Unit PPA," ujar AKP Diatmika.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk korban, pelaku BFG langsung diamankan esoknya pada Sabtu (31/8). “Yang langsung ditahan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini. 

Akibat perbuatannya, BFG disangkakan dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda itu terancam mendekam dibalik jeruji paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.7 mzk

Komentar