WNA Jepang Penyalahguna Visa Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang pria Warga Negara (WNA) Jepang berinisial HS, 75.
Pria tersebut dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal, dengan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan sebelum dideportasi, awalnya HS diamankan oleh tim Inteldakim bersamaan dengan delapan WNA lainnya, dalam kegiatan patroli “Jagratara” pada akhir Agustus 2024 lalu. Saat itu, HS diamankan di sebuah pabrik di Jembrana.
WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, ia diketahui datang ke Indonesia, melalui Bali dengan izin tinggal visa tinggal terbatas untuk lanjut usia (lansia). Namun, yang bersangkutan diduga menggunakan visa itu untuk bekerja di sebuah pabrik.
Usai pemeriksaan administrasi keimigrasian, HS akhirnya dideportasi pada Jumat, 30 Agustus 2024. HS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi maskapai VietJet Air dengan nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang. Warga Jepang itu juga dimasukan dalam daftar cekal.
"Tindakan administratif Keimigrasian (deportasi) ini kita lakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Hendra, dikonfirmasi Senin (2/9) siang di Buleleng.
Hendra menegaskan, pihaknya tak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar peraturan ke keimigrasian. Penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas dia.
Kata Hendra, dalam penegakan keamanan dan keimigrasian untuk warga asing, pihaknya selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait. Selain itu, program itu disebut merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian. 7 mzk
1
Komentar