nusabali

Kisah Bule Swiss, Nicole yang Terjerat Kasus Tanah di Bali

Mau Investasi, Sekarang Malah Jadi Bule Nomaden

  • www.nusabali.com-kisah-bule-swiss-nicole-yang-terjerat-kasus-tanah-di-bali

DENPASAR, NusaBali - Niat hati ingin berinvestasi dan menghabiskan masa tua di Bali, justru sekarang menjadi orang nomaden alias tidak punya tempat tinggal. Inilah yang dialami perempuan asal Swiss, Nicole Schneiter Robert Charrue.

Kisah memilukan ini bermula pada 2016 saat Nicole menyewa tanah seluas 25 are di Jalan Pemelisan Agung Nomor I, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung milik I Nengah Karna. Di atas tanah tersebut dibangun vila sebagai tempat tinggal dan sebagian disewakan. “Selain menyewa tanah dia juga menyewa sebidang tanah untuk jalan menuju vilanya,” jelas penasihat hukum Nicole, Agus Sujoko dkk.

Masalah muncul sekitar Juni 2023. Saat itu, seorang pemilik tanah, LYT melakukan somasi kepada Nicole untuk membayar sewa jalan dari tahun 2016 sampai dengan 2023 sebesar Rp 1,050 miliar dan meminta bayaran penggunaan jalan dari 2023 sampai 2041 sebesar Rp 5,4 miliar. 

Karena tak mendapat respon, LYT melakukan gugatan ke PTUN Denpasar untuk membatalkan sejumlah sertifikat di lokasi, termasuk tanah yang sudah disewa Nicole selama 25 tahun. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan permohonan penggugat LYT pada awal Agustus lalu, terkait empat objek sertifikat. PTUN Denpasar pun memutus bahwa empat objek tanah itu harus dicoret. 

Meski belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun LYT tetap ngotot ingin menguasai tanah tersebut. Puncaknya pada 9 Agustus 2024 lalu. Saat itu kliennya, dihubungi oleh pihak keamanan, bahwa penggugat datang bersama 20 orang meminta villa kliennya diserahkan kepada penggugat.

Alasan dari penggugat, adalah menang dalam sidang PTUN Denpasar. Akhirnya pengusiran itu dilaporkan ke Polda Bali sesuai laporan nomor LP/ B 564/ VIII/ 2024/SPKT/Polda Bali pada 10 Agustus 2024. Dan pada 14 Agustus ada upaya banding dari para tergugat. “Klien saya sudah sejak 2008 di Bali dan sekarang tidak memiliki tempat tinggal dan terlunta-lunta di Bali,” terangnya.

Padahal, putusan PTUN itu belum final atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun Nicole dipaksa keluar dari vila tersebut. “Dan saya meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai citra pariwisata Bali buruk gara-gara ulah seorang penggugat yang merasa berkuasa, padahal negara ini negara hukum,” pungkas Agus Sujoko. 7 rez

Komentar