Jabatan Gede Dana-Arta Dipa Berakhir 10 Februari 2025
Bupati dan Wakil Bupati Karangasem
I Gede Dana dan Arta Dipa
Pilkada Karangasem
Ketua KPU Karangasem
I Putu Darma Budiasa
AMLAPURA, NusaBali - Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Gede Dana dan Arta Dipa, akan berakhir 10 Februari 2025. Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor : 80 Tahun 2024, terhitung 30 hari kerja sejak penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Karangasem.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sesuai tahapan 16 Desember 2024. Pelantikan bupati/wakil bupati terpilih secara serentak pada 10 Februari 2025. Ketentuan ini juga mengacu Peraturan KPU RI Nomor : 2 Tahun 2024.
Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnatha menegaskan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (2/9). Disebutkan, Perpres Nomor : 80 Tahun 2024, per 14 Agustus 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih rinci lagi diatur di pasal 2A ayat (2) jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu berarti masa jabatan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020, berakhir 10 Februari 2025. Bagi petahana yang kembali memenangkan jabatan kepala daerah, jabatannya berakhir 10 Februari 2025, dan saat itu kembali dilantik dengan SK yang terbaru. Sedangkan bagi petahana yang kurang beruntung mempertahankan jabatannya, maka diganti dengan pejabat yang baru, tanggal itu juga.
Sebelumnya diatur di UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat (7) menyebutkan kepala daerah hasil pilkada tahun 2020, menjabat hingga akhir tahun 2024. Masa jabatan itulah direvisi, melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Khusus untuk di Karangasem masa jabatan Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, sudah pasti berakhir 10 Februari 2024, karena telah dua periode menjabat. Sedangkan masa jabatan Bupati I Gede Dana bisa saja diperpanjang 5 tahun lagi, terhitung sejak 10 Februari tersebut, dengan catatan kembali memenangkan Pilkada Karangasem 27 November.
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa membenarkan, masa jabatan diatur Perpres Nomor 80 Tahun 2024. "Bukan Keputusan MK yang mengatur, ada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati," katanya.
Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah ada regulasi yang mengatur. "Silakan saja cermati regulasi yang berlaku, di sana telah diatur masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa dihubungi ada nada sambung tidak memberikan respons. Dari Sekpri Wakil Bupati Karangasem menyebutkan, yang bersangkutan masih sibuk persiapan upacara ngeroras, di Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.
Bupati I Gede Dana mengaku belum mengetahui Perpres Nomor 80 tahun 2024. "Kalau keputusan MK, jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, 5 tahun," katanya.7k16
Komentar