Udang RI Kena Bea Anti-Dumping 6,3%
Komoditas udang asal Indonesia
Countervailing Duties (CVD)
Budi Sulistiyo
American Shrimp Processors Association (ASPA)
PT Bahari Makmur Sejati (BMS)
JAKARTA, NusaBali - Komoditas udang asal Indonesia sedang menghadapi tuduhan pelanggaran anti-dumping dan Countervailing Duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang di Amerika Serikat (AS). Akibatnya, seluruh produk komoditas udang RI harus membayar bea tambahan sebesar 6,3% saat masuk AS.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo, menjelaskan tuduhan ini diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023.
Ia menyebut tuduhan anti-dumping komoditas udang ini ditujukan pengusaha udang AS kepada Indonesia dan Ekuador. Sementara tuduhan CVD ditujukan kepada empat negara yaitu Indonesia, Vietnam, Ekuador dan India.
"Tanggal 25 Oktober tahun 2023, kita Indonesia menerima petisi yang dikirimkan oleh ASPA, ini asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warmwater shrimp di Amerika Serikat," kata Budi di Konferensi Pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di Amerika Serikat, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (2/9).
"Tuduhan yang kita terima adalah Anti-dumping, yaitu tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping. Kemudian countervailing duties adalah bea masuk tambahan yang dikenakan negara importir kepada negara eksportir atas subsidi yang diberikan pemerintah negara eksportir
Atas tuduhan dari para pengusaha udang Negeri Paman Sam ini, Kementerian Perdagangan AS melakukan investigasi atas subsidi dan dumping di negara eksportir. Lalu Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dumping.
Berdasarkan hasil keputusan sementara yang dikeluarkan oleh USDOC pada 25 Maret 2024, Budi mengatakan pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi (CVD) yang membuat harga ekspor udang di AS sangat murah.
Sedangkan untuk hasil investigasi tuduhan Anti-dumping yang diterbitkan pada 23 Mei 2024 menyatakan margin dumping PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0% dan PT First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3%.
"Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (Anti-dumping) 6,3%," ucapnya.
Budi mengatakan kebijakan pengenaan bea Anti-dumping sebesar 6,3% ini berpotensi membuat para importir AS ogah kembali mengimpor udang dari RI. Kondisi inilah yang sedikit banyak dapat menurunkan jumlah ekspor udang Tanah Air.
"Kemudian pengenaan biaya masuk yang dipergerakan memberikan dampak psikologis dan ekonomi terhadap eksportir udang beku Indonesia karena Amerika masih menjadi pasar utama (ekspor udang RI)," katanya.
Padahal menurutnya ekspor udang Indonesia ke pasar Amerika tahun 2023 itu adalah sebesar US$ 1,1 miliar atau 58,1% dari total ekspor perikanan Indonesia ke Amerika atau 64% dari total nilai ekspor udang RI ke dunia.
Kemudian secara umum kontribusi ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika terhadap total nilai ekspor non-nigas adalah 8,2%. Sedangkan kontribusi ekspor udang Indonesia ke Amerika secara khusus terhadap nilai ekspor non-nigas mencapai 4,8%.
"Kemudian potensi dampak dari dumping itu adalah akan terdampak terpada 46.590 petambak Indonesia, petambaknya (bisa terkena dampak). Kemudian juga ratusan ribu orang yang bekerja dengan industri ini," ucapnya.
"Kemudian juga ini terdampak pada 403 unit pengolah udang yang mempekerjakan sekitar 63.000 pekerja di mana 70% yang bergerak di industri ini (pekerja) adalah kaum perempuan. Ini adalah juga menjadi satu catatan yang saya sampaikan," jelas Budi lagi.
Atas pengenaan tarif anti-dumping ini, pemerintah melalui KKP bersama para eksportir udang RI menyampaikan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan dua mandatori responden sebagai dasar perhitungan dumping margin.
Kemudian KKP juga mendorong para eksportir udang Tanah Air dan asosiasi terkait untuk lebih bersinergi dan solid dalam menangani kasus anti-dumping ini. Mulai dari penyiapan dokumen pembelaan hingga hadir saat jejak pendapat dengan Otoritas AS terkait pengenaan tarif anti-dumping ini yang akan dilakukan pada Oktober 2024 ini. 7
1
Komentar