Satpol PP Turunkan Baliho Bakal Calon yang Gagal Maju
SINGARAJA, NusaBali - Belasan baliho dan spanduk bakal calon yang gagal mendapatkan rekomendasi untuk maju di Pilkada serentak 2024, diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (3/9). Alat Peraga Sosialisasi (APS) ini ditertibkan karena tidak mengantongi izin dan mengganggu ketertiban umum karena dipasang di luar zona pemasangan reklame.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, penurunan APS bakal calon yang batal berkontestasi dalam Pilkada akan dilakukan secara bertahap. Sebab jumlah yang terpasang di seputaran kota saja jumlahnya cukup banyak. Belum termasuk di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan.
“Kami baru tertibkan karena melihat sikon karena ini persoalan politik. Dilihat dari Perda memang tidak ada berizin dan bayar pajak, tetapi tidak kita persoalkan. Nah sekarang karena sudah lewat waktu pendaftaran resmi di KPU jadi sudah tidak ada fungsinya juga, sehingga kami lebih gampang melakukan penertiban,” jelas Arya Suardana.
Selain melanggar perda ketertiban umum dan pajak daerah, penertiban baliho dilakukan agar tidak ada persepsi masyarakat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan pemerintah. “Pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk memasang baliho dan sejenisnya, tetapi silahkan cari izin dulu,” imbuh dia.
Sementara itu karena jumlah baliho dan spanduk bakal calon yang tidak jadi maju di Pilkada cukup banyak, Satpol PP berharap ada kesadaran pemasang untuk melepas secara mandiri. Sehingga bisa membantu kerja Satpol PP yang terkendala jumlah personel untuk menindaklanjuti APS di seluruh Buleleng.
“Kami menunggu peran serta masyarakat juga, terutama LO bakal calon yang sebelumnya memasang untuk ikut menurunkan juga,” kata pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Selanjutnya setelah penertiban baliho bakal calon yang batal maju di Pilkada, Satpol PP Buleleng juga menunggu arahan KPU terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat tahapan kampanye nanti. Sedangkan untuk saat ini APS yang ditertibkan mengacu Peraturan KPU (PKPU) hanya di titik-titik yang dilarang. Seperti di depan sekolah, tempat ibadah dan menutup akses fasilitas umum pemerintah.7 k23
1
Komentar