Pukul Petugas Bea Cukai, Bule Chili Divonis 10 Bulan Penjara
Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun dan 4 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali
Sengaja memukul petugas bea cukai membuat Felipe Covarrubias Valdes, 59, Warga Negara Asing (WNA) asal Chili divonis 10 bulan penjara pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (3/9) sore.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 bulan penjara dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim.
Dalam penjelasannya, majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang meringankan dalam pertimbangan dalam menuntut pidana, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif serta terdakwa mengalami gangguan penglihatan.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, yaitu 1 tahun dan 4 bulan penjara. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mila dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf atas perbuatannya, Felipe menyatakan jika diperbolehlan akan memberikan kompensasi kepada korban. Felipe juga menjelaskan bahwa tidak sadar sepenuhnya saat kejadian. Felipe juga mengaku mengalami kerusakan retina pada mata yang hanya berfungsi 50 persen. Felipe juga berkata telah tinggal di Bali selama 11 tahun tanpa masalah sebelumnya dan merasa Bali adalah rumahnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dijelaskan insiden penganiayaan ini terjadi di sebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (17/5), sekitar pukul 14.15 Wita.
Peristiwa bermula saat anggota Bea Cukai Angga Menuchtti Arios, bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan ‘Controlled Delivery’ di sekitar lokasi kejadian. Awal perkara Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tetapi, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir.
“Terdakwa datang dengan amarah dan membentak korban, lalu langsung memerintahkan korban untuk memindahkan motornya, karena tidak terima korban memarkirkan motor di atas tanah yang diakui miliknya,” ungkap JPU.
Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain. Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga, tapi tidak dibalas.
Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga, sehingga terlibat cekcok. Pada akhirnya terdakwa yang kesal itu tiba-tiba memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.
Usai pemukulan tersebut, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota bea cukai. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, Angga mengalami luka lecet sepanjang satu centimeter dengan perdarahan aktif terkendali di mukosa hidung kanan dan kiri, serta luka lecet berukuran 0,5 centimeter kali 1 centimeter di mukosa bibir atas bagian dalam sisi kiri. 7 cr79
Komentar