Polisi Selidiki Dugaan TPPO 2 Warga Buleleng
Disnaker Sebut Korban Berangkat Secara Ilegal
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang warga Kabupaten Buleleng yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kadek Agus Ariawan,37, dan Nengah Sunaria,35, disinyalir berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mereka serta seorang agen berinisial Komang B,37, yang diduga terlibat jaringan TPPO ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan kedua warga tersebut berangkat ke luar negeri melalui agen perorangan yang ilegal. Hal itu dipastikan setelah ia melakukan penelusuran ke desa tempat keduanya tinggal. Ia juga mencari detail informasi keberangkatan mereka.
Disnaker mendapat informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali bahwa ada warga asal Desa Jinengdalem, berada di luar negeri dalam kondisi disekap pada akhir Agustus lalu. Petugas Disnaker pun kemudian melakukan penelusuran dengan memintai keterangan perangkat desa dan keluarga.
Sejumlah warga Indonesia yang diduga korban TPPO, dua di antaranya merupakan warga Buleleng. –IST
Diketahui Ariawan dan Sunaria berangkat ke luar negeri secara ilegal atau tidak menggunakan agen penyalur kerja resmi. Keduanya diduga tergiur iming-iming seorang oknum yang menawarkan pekerjaan di Thailand dengan gaji besar dan biaya berangkat yang murah. “Jadi keberangkatannya tidak melalui jalur agen resmi alias ilegal,” kata Arya Sukerta ditemui di kantornya, Rabu (4/9). Arya Sukerta menyebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memulangkan korban. Namun, dinas disebut akan membantu mengkomunikasikan tersebut dengan BP3MI Bali.
Balai perlindungan pekerja migran itu yang akan mengupayakan pemulangan korban dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. “Kami di Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk itu (pemulangan). Kami di sini hanya membantu menginformasikan, apapun informasi yang kita dapat dari BP3MI kami akan informasikan ke keluarga. Itu menjadi domain BP3MI bersama Kemenlu dan stakeholder lainnya,” jelas dia.
Arya Sukerta menyebut, modus yang biasanya digunakan pelaku TPPO itu yakni menawarkan bekerja dengan visa liburan. Agen ilegal ini juga menawarkan gaji besar kepada calon korbannya. Untuk mengantisipasi hal itu terus terjadi, Disnaker terus melakukan pembinaan melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) agar menyalurkan tenaga kerja melalui jalur resmi.
Para calon pekerja migran diminta tidak gampang tergiur tawaran bekerja di luar negeri dari perorangan tanpa agen penyalur resmi. Untuk memastikan agen penyalur kerja itu resmi, para calon pekerja migran bisa memastikan lewat aplikasi ‘Bali Mantap’ milik BP3MI Bali. Di aplikasi itu, disebut akan tertera agen resmi penyalur kerja yang ada di Bali.
“Kami selalu tekankan dalam pembinaan dengan LPK, jika akan bekerja ke luar negeri harus jalur resmi. Tapi faktanya ada juga yang melanggar karena iming-iming gaji dan biaya murah, sehingga berangkat melalui jalur ilegal. Pada akhirnya begitu sampai di negara tujuan tetap tersandung masalah,” kata Arya Sukerta. Di sisi lain, Polres Buleleng sudah memulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPO ini. Polisi tengah melacak keberadaan dua warga Buleleng yang menjadi korban serta oknum yang menjadi penyalur mereka berinisial Komang B. Pria itu disinyalir tengah berada di luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan TPPO tersebut. Polisi pun telah memintai keterangan sejumlah saksi dari keluarga korban. Pihak kepolisian pun disebut belum bisa memintai keterangan korban dan terlapor, mengingat keberadaan mereka saat ini belum diketahui.
“Mengenai laporan polisi terkait TPPO kami sudah terima. Kami sudah mintai keterangan beberapa saksi dari keluarga korban. Tim kami saat ini juga tengah melakukan penelusuran terhadap keberadaan korban dan terlapor. Informasi terakhir korban dan orang yang dilaporkan masih berada di luar negeri,” ujar AKP Widura, dikonfirmasi terpisah.
Ia menyebut penyelidikan ini akan melibatkan tim siber untuk melacak keberadaan dua orang korban dan terlapor. Selain itu, kepolisian juga bekerjasama dengan instansi lain di pemerintahan. “Pastinya kami akan kerahkan semua sumberdaya yang kami miliki untuk menelusuri hal tersebut. Termasuk kita juga akan bekerjasama dengan unsur-unsur instansi lain yang berkaitan,” kata dia. Diberitakan sebelumnya dua orang warga Kabupaten Buleleng bernama Kadek Agus Ariawan, 37, dan Nengah Sunaria, 35, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dijanjikan bekerja di Thailand namun hingga kini keberadaan mereka tak diketahui. Diduga, keduanya dipekerjakan sebagai admin judi online atau operator penipuan.
Informasi yang dihimpun, kedua korban awalnya ditawari bekerja di sebuah resto di Thailand oleh seseorang berinisial Komang B,37. Kedua korban diiming-imingi bekerja dengan gaji 800 dollar per bulan. Singkat cerita, kedua korban berangkat ke Thailand pada 5 Agustus. Masing-masing dari mereka membayar sejumlah Rp 7 juta untuk biaya pemberangkatan. 7 mzk
Komentar