Soal Minuman Berpemanis, GAPMMI Sampaikan Usulan ke Pemerintah soal PP 28/2024
JAKARTA, NusaBali - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pemerintah lewat Kementerian Perindustrian perihal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum GAPMMI Adhi Siswaya Lukman saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengusulkan agar aturan yang termuat dalam PP tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama dengan berbagai pemangku kepentingan sehingga pasal-pasal yang dianggapnya tidak sinkron dapat diperbaiki bersama-sama.
“Kami sudah beri masukan lewat Kementerian Perindustrian,” ujar Adhi seperti dilansir Antara.
Ia manambahkan, pada dasarnya pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM), hal ini menurutnya juga patut dientaskan karena berkaitan dengan mahalnya biaya pengobatan atau kesehatan dalam negeri.
Lebih jauh, kontribusi industri makanan dan minuman mencapai 30 persen terhadap angka konsumsi di Indonesia, dari capaian itu minuman berpemanis menyumbang kontribusi konsumsi asupan gula sebesar 4-6 persen.
Adhi menilai, angka konsumsi gula tersebut tidak sebesar yang diperkirakan. Justru menurutnya yang mendongkrak tingginya asupan gula adalah kebiasaan masyarakat yang menambah gula ke dalam minuman berpemanis.
“Oleh sebab itu 70 persen itu (disumbang) rumah tangga dan 30 persen di industri sebagian. Kita berharap bisa edukasi masyarakat. Karena ujung-ujungnya masyarakat sendiri yang harus makan makanan seimbang, beraktivitas dan sebagainya,” katanya.
Ia pun mengusulkan adanya proyek percontohan untuk mengukur parameter konsumsi gula oleh masyarakat untuk merumuskan regulasi yang tepat untuk diimplementasikan.
Sementara soal pungutan cukai, yang diperkirakan mencapai Rp1.771 liter ia memperkirakan akan turut berdampak pada industri makanan dan minuman karea meningkatnya harga jual ke konsumen.7
Komentar