nusabali

Curi Kartu Kredit, Warga Irak Dideportasi

  • www.nusabali.com-curi-kartu-kredit-warga-irak-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IWM, 35, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (2/9) siang.

Pria berkewarganegaraan Irak ini dideportasi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian kartu kredit.

“IWM dideportasi kembali ke negara asalnya Baghdad-Irak dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita pada keterangan pers yang diterima Rabu (4/9) siang.

Dudy mengatakan, IWM dideportasi lantaran terlibat dalam kasus pencurian kartu kredit milik salah seorang warga negara Filipina di Denpasar pada Maret 2024.  Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 18 Juli 2024, IWM dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. IWM telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan pada 29 Agustus 2024. Setelah keluar dari lapas IWM kemudian dideportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses hukum, IWM berdalih kartu kredit yang digunakan adalah pemberian dari seorang teman berkewarganegaraan Prancis yang tinggal di Bali. Temannya tersebut memberikan kartu kredit milik warga Filipina, tanpa menjelaskan asal-usulnya. Namun, beberapa waktu kemudian, IWM dihubungi oleh pemilik kartu kredit yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Meskipun IWM mengaku tidak mengetahui bahwa kartu kredit tersebut adalah hasil dari tindak pidana, pengadilan menolak dalih tersebut dengan mengacu pada asas hukum ‘ignorantia juris non excusat’ atau ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa status IWM sebagai pengungsi sejak 2020 tidak menghalangi pihak imigrasi untuk menerapkan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Menurut Surat Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Pendetensian Terhadap Pengungsi tertanggal 6 Maret 2024, pengungsi yang terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau yang tidak menghormati peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan pendetensian atau ditempatkan di Rudenim hingga yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. Dalam kasus IWM, karena dia telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim, langkah selanjutnya adalah deportasi.

“Kami menerapkan ketentuan tersebut dengan ketat. Status sebagai pengungsi bukanlah tameng untuk melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti IWM, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Dudy. 7 ol3

Komentar