nusabali

Dituntut 12 Tahun, Gadis Muda Nangis

  • www.nusabali.com-dituntut-12-tahun-gadis-muda-nangis

JPU Ni Nyoman Martini, menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa, atas barang bukti shabu yang mencapai 1 kilogram.

DENPASAR, NusaBali
Demi uang Rp1 juta, Ni Made Desy Larasari, 24, rela terjun ke dalam peredaran gelap narkoba. Isak tangis tak henti-hentinya pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (3/9), ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Nyoman Martini, menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa, atas barang bukti shabu yang mencapai 1 kilogram.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," tegas JPU.

JPU juga menerangkan, pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa yaitu terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Sontak, terdakwa langsung tidak bisa berhenti menangis di hadapan majelis hakim saat JPU selesai membacakan surat tuntutan. Dengan penuh ketegasan majelis hakim menyatakan menangis tidak akan mengubah apa-apa. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut sudah pantas mengingat jumlah barang bukti yang tidak sedikit. 

Dijelaskan dalam persidangan, kejadian bermula di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, pada pukul 18.30 Wita. Saksi, Tony Wijaya alias Ko Tony (terdakwa dalam berkas terpisah), meminta tolong kepada Desy Larasari untuk mengambil sebuah tas plastik berisi narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang diambil adalah satu plastik bening besar berisi kristal bening dengan berat total 1.068 gram brutto (1.000 gram netto). Terdakwa menuruti perintah itu dan langsung saja membawa barang haram itu ke rumahnya di Jalan Pulau Buru No 14, Banjar Pekambingan, Denpasar.

Dari pekerjaanya itu, Desy Larasari diberi upah sebesar Rp 1 juta untuk memecah shabu tersebut menjadi 10 paket masing-masing seberat 100 gram, yang nantinya akan ditempel untuk diedarkan. 

Dalam aksi yang sudah diketahui masyarakat sekitar, di malam yang sama, tim kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, I Gede Arta dan Ida Bagus Anyoman Ari Suryana, bersama dengan saksi masyarakat langsung membekuk dan menggeledah rumah terdakwa.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas plastik berisi shabu, serta beberapa barang pribadi terdakwa seperti kartu debit, buku tabungan, dan ponsel.

Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal bening tersebut mengandung metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I.cr79

Komentar