Ikut Orasi saat Demo Ojol, Dua Warga Inggris Dideportasi
JAKARTA, NusaBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara (WN) Inggris, BJL dan BTS, yang kedapatan melakukan orasi dalam demonstrasi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8). Kedua warga asing tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian karena turut terlibat dalam aksi tersebut.
"Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).
Menurut Silmy, kedua WN Inggris tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan, namun justru terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin mereka. "Ini jelas pelanggaran aturan keimigrasian," tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, segera memerintahkan timnya untuk mengamankan BJL dan BTS setelah terpantau melakukan orasi di tengah aksi para pengemudi ojek daring.
Setelah diperiksa, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berujung pada keputusan untuk mendeportasi dan mencekal mereka.
BJL dan BTS sempat ditahan selama enam hari sebelum akhirnya dipulangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/9) dengan biaya mandiri.
Silmy Karim mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau warga negara asing di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati adat dan budaya setempat.
"Untuk menjaga ketertiban dan muruah pemerintah Indonesia, kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing, baik di perkotaan maupun di perbatasan," tegas Silmy.
Komentar