nusabali

Paslon Diminta Turunkan APS, Satpol PP Beri Deadline Sampai 22 September

  • www.nusabali.com-paslon-diminta-turunkan-aps-satpol-pp-beri-deadline-sampai-22-september

Setelah proses penetapan dan pengambilan nomor urut paslon dilakukan, APS tersebut harus sudah diturunkan semua tanpa terkecuali

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar meminta kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon (Paslon) bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali agar membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) mereka sendiri setelah penetapan calon. Sebab, setelah penetapan akan ada alat peraga kampanye (APK) yang baru berdiri. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Kamis (5/9) mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memberikan tim pemenangan masing-masing paslon untuk menaruh atribut berkaitan dengan paslon karena masih masa sosialisasi. Namun, dia mengatakan tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau Perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS. 

Jika kedapatan, mereka segera melakukan komunikasi dengan pihak paslon untuk menurunkan atau menggeser APS mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum. “Kalau melanggar perda pasti kami beri peringatan. Seperti kemarin di trafic light. Itu APS ada yang menutupi lampu lalu lintas. Kami komunikasi dan sudah dipindahkan,” ujar Bawa Nendra. 

Namun kata dia, setelah proses penetapan dan pengambilan nomor urut paslon dilakukan, APS tersebut harus sudah diturunkan semua tanpa terkecuali. Pihaknya memberikan waktu hingga 22 September 2024 bertepatan dengan penetapan. Sebab, APS tersebut nantinya akan diganti dengan APK yang sudah berisi nomor. 

Penempatan APK juga disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar. “Tanggal 22 jadwal penetapan, berarti hari itu APS harus bersih diganti dengan APK. Tetapi pemasangannya harus disesuaikan dengan aturan KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Untuk penurunan tersebut, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu terlebih dahulu berkomunikasi dengan masing-masing tim paslon agar menurunkan APS sendiri. Sebab, jika tidak maka akan terjadi penumpukan APS dan APK yang membuat kesan Kota Denpasar jadi kumuh. Kata dia, proses penurunan wajib dilakukan masing-masing tim. Jika hingga 22 September 2024 APS ada yang masih tersisa, maka tindakan terakhir akan diturunkan petugas dari Satpol PP. “Kami berharap tim paslon semua menaati aturan pemasang APS dan APK dan kami harap penurunan juga dilakukan dengan kesadaran mereka,” tegas Bawa Nendra. 

Apalagi, kata dia, Denpasar saat ini ditunjuk menjadi percontohan penerapan green election. “Apalagi kan Denpasar menjadi percontohan green election jadi, kami harap semua tim bisa bekerja sama dengan baik untuk kebersihan Kota Denpasar,” tandasnya.mis

Komentar