Parkir Mobil Menginap Disemprit
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng mendatangi sejumlah pemilik kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan, Kamis (5/9).
Hal ini menjadi perhatian khusus karena mengganggu ketertiban umum. Pemilik kendaraan pun disemprit dan diarahkan untuk segera memindahkan kendaraan.
Parkir kendaraan menginap di bahu jalan ditemukan di sejumlah titik wilayah kota Singaraja. Mulai dari Jalan Sudirman, Gajah Mada, Dewi Sartika dan Mayor Metra. Pemilik memarkir kendaraannya secara terus menerus di bahu jalan, karena tidak memiliki garasi untuk memarkir mobil.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan kasus parkir menginap ini menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dari 22 tertib yang diatur dalam Perda tersebut salah satu diantaranya tertib jalan dan tertib parkir.
Menurut Suardana, parkir menginap sudah jelas mengganggu fungsi utama jalan raya. Selain juga mengganggu perwajahan kota. “Bahu jalan memang berfungsi untuk pemberhentian kendaraan tetapi bersifat sementara, tidak tetap. Ini yang terjadi dipakai tempat parkir tetap. Bahkan ada juga kami temukan kendaraannya sudah rusak, mogok, ban kempes tetapi dijadikan tempat berjualan,” terang Arya Suardana.
Hanya saja belasan pelanggar parkir di bahu jalan hanya diberikan peringatan lisan sebagai langkah sosialisasi. Namun jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada perubahan maka akan dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga sanksi administratif penggembokan, pengempesan hingga penderekan kendaraan.
“Sembari menunggu Perbup yang mengatur sanksi, kami sosialisasi dulu kepada masyarakat yang melanggar. Perbupnya sedang berproses, begitu ditetapkan baru bisa kita jalankan sanksi kalau ada pelanggaran,” papar Arya Suardana.7 k23
Komentar