Dugaan Penyimpangan Dana Komite SMKN 1 Klungkung
Kejari Periksa Mantan Wakasek Kurikulum
SEMARAPURA, NusaBali - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan pemeriksaaan terhadap IKM, NMY, dan IKA, Kamis (5/9). Mereka itu mantan Wakasek Kurikulum, Bendahara II Komite, dan Ketua Komite Tahun 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020, 2021, dan 2022.
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, Tim Pidsus sebelumnya sudah memeriksa dan meminta keterangan 2 saksi yakni pegawai TU dan bendahara komite yang diduga ada kaitannya dengan pengelolaan dana komite, Kamis (22/8).
“Hingga saat ini sudah 15 saksi kami mintai keterangan,” kata Lapatawe M Hamka. Penelusuran terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat.
Ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMP). PMP itu terkait dobel penganggaran pada kegiatan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana komite pada Tahun 2020, 2021, dan 2022.
Kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS kembali dianggarkan melalui dana komite. Berdasarkan penghitungan dari kejaksaan diperkirakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta. Kejaksaan masih menunggu penghitungan resmi dari BPKP. “Indikasinya ada kegiatan yang didanai dari komite digelembungkan, ada juga kegiatan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Lapatawe B Hamka. 7 wan
1
Komentar