Ambil Tempelan Shabu, Residivis Ditangkap Polisi
GIANYAR, NusaBali - Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, LADK, 40, ditangkap polisi. Perempuan berstatus residivis ini dibekuk saat mengambil paket shabu di pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Minggu (1/9) sekitar pukul 14.10 Wita. Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mencurigai seorang perempuan yang mengendarai motor Honda Beat. Anggota memberhentikan yang bersangkutan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, anggota menemukan paket shabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek hitam. Paket shabu ditaruh di dashboard depan kiri. “Pelaku mengaku dapat paket shabu dari H yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku mengaku hanya disuruh mengambil paket shabu dan menunggu arahan selanjutnya dari H,” ujar Iptu Tantra, Kamis (5/9).
Pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket shabu tersebut. “Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ke tempat lain,” ungkap Iptu Tantra.
Anggota mengamankan barang bukti 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 2,24 gram atau netto 1,64 gram. Pelaku diancam Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. 7 nvi
Komentar