WNA Rumania Dideportasi, Kedapatan Kerja dengan Visa Kunjungan
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rumania berinisial BSS, 35.
Pria tersebut dideportasi dari Indonesia, karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia kedapatan bekerja sebagai pelatih selam di wilayah Kecamatan Gerokgak, menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, BSS dideportasi pada Kamis (5/9), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. BSS dikawal ketat oleh petugas imigrasi hingga masuk ke dalam pesawat. BSS menumpangi maskapai Air Asia nomor penerbangan AK379, tujuan akhir Bucharest, Rumania.
Hendra menyebut, BSS sebelumnya diamankan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” di wilayah Buleleng, pasa akhir Agustus 2024 lalu. BSS diamankan karena diduga melanggar peraturan keimigrasian. Yang bersangkutan kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Singaraja, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan memegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA). Tetapi dia melakukan kegiatan kerja sebagai pelatih selam di wilayah Pemuteran,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (6/9) siang.
Kata Hendra, tindakan pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, BSS juga masuk dalam daftar cekal.
Kegiatan operasi penertiban Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasi ini akan terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Ia meminta masyarakat jika menemukan WNA yang diduga melanggar keimigrasian, agar melaporkan WNA tersebut ke kantor imigrasi.7 mzk
1
Komentar