PAW Alit Yandinata Diproses
KPU Badung Layangkan Surat ke Dewan
MANGUPURA, NusaBali - Pengisian kursi Fraksi PDIP DPRD Badung yang ditinggalkan I Putu Alit Yandinata karena loncat ke Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Badung segera diproses. Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Alit Yandinata dibuktikan dengan surat dari KPU Badung yang ditujukan kepada DPRD Badung.
Surat KPU Badung Nomor: 2260/PY.03.1.SD/5103/2/2024 perihal PAW anggota DPRD Badung dari PDIP merupakan tindaklanjut surat dari Pimpinan DPRD sebelumnya mengenai PAW Alit Yandinata. Surat dari KPU Badung pada intinya menyebutkan bahwa calon PAW Alit Yandinata adalah Ni Luh Putu Sekarini. Dia dinyatakan memenuhi syarat, dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya di Dapil Abiansemal.
Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika membenarkan KPU Badung telah bersurat ke DPRD Badung. “Nggih benar, kami telah menerima surat dari KPU Badung, menindaklanjuti surat dari kami sebelumnya,” ujar Wardika, Jumat (6/9).
Lanjut Wardika, surat dari Dewan ke KPU Badung awalnya berisi permintaan nama calon PAW Alit Yandinata. Setelah ditindaklanjuti oleh KPU Badung, selanjutnya pihak DPRD Badung segera menjawab surat KPU tersebut dan menindaklanjuti ke induk partai (PDIP). Kemudian proses selanjutnya pimpinan DPRD Badung meminta kepada Gubernur Bali melalui Bupati Badung untuk meresmikan PAW dengan SK Gubernur.
Seperti diketahui, Putu Alit Yandinata yang semula merupakan kader militan PDIP memilih hengkang dari partai Moncong Putih setelah DPP PDIP resmi memberikan tiket rekomendasi Cabup-Cawabup kepada I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta. Alit Yandinata memilih loncat ke Partai Gerindra dan pada Pilkada Badung 2024 tandem dengan I Wayan Suyasa yang Ketua DPD II Golkar Badung. Suyasa sebagai Calon Bupati dan Alit Yandinata sebagai Calon Wakil Bupati.ind
Komentar