nusabali

DPR Tolak Usulan Kaji Ulang Dana Pendidikan

  • www.nusabali.com-dpr-tolak-usulan-kaji-ulang-dana-pendidikan

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% dari belanja negara dikaji ulang.

JAKARTA, NusaBali
Komisi X DPR RI menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Saya memberikan jawaban bahwa Komisi X menolak usulan utak-atik anggaran mandatori 20 persen yang disampaikan Ibu Sri Mulyani, dimana ingin mandatori 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN, bukan dari belanja APBN. Karena itu, sekali lagi dalam forum yang baik ini kami menyatakan pada posisi menolak,” tegas dikutip Sabtu (7/9). 

Dia menuturkan Komisi X jelas mengambil sikap tegas untuk menolak usulan itu, karena pihaknya memperjuangkan pengelolaan dana wajib itu agar sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbudristek, sehingga sangat bertolak belakang dengan apa yang diperjuangkan oleh Komisi X. 

“Porsi anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20% justru masih dirasa belum cukup dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Indonesia, khususnya wilayah 3T. 

Karena itu, ia mengkhawatirkan jika formulasi 20% APBN untuk pendidikan berpatokan pada pendapatan negara, maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan.

“Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya, apalagi jika dana pendidikan diturunkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 4 jelas menyebutkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Jadi konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita, baik dalam hal karakter, kemampuan maupun pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak-atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI mengusulkan agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% dari belanja negara dikaji ulang. 7 

Komentar