Parwata Setuju Tapi Perlu Perhatikan Hak Perdata Masyarakat
Terkait Wacana Moratorium Pembangunan Vila
MANGUPURA, NusaBali - Wacana moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di beberapa daerah di Bali mendapat perhatian berbagai pihak.
Ketua Sementara DPRD Badung Putu Parwata, juga angkat bicara terkait wacana ini. Menurutnya pembatasan pembangunan ini patut dihargai, namun di sisi lain kebijakan tersebut juga harus memperhatikan hak-hak perdata masyarakat selaku pemilik lahan.
“Kita menghargai pakar, pejabat, praktisi yang memiliki keinginan baik untuk mengatur Bali dan Badung khususnya lebih baik. Saya di sini ‘setuju’. Namun pertanyaannya, apakah pandangan/pendapat itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat? Arti keadilan itu adalah sama-sama memberikan manfaat,” ujar Parwata, Senin (9/9).
Politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini mengungkapkan masyarakat memiliki yang namanya hak perdata atas kepemilikan lahan dalam UU Agraria. Kata Parwata, jangan sampai moratorium ini justru merampas hak-hak perdata yang dimiliki masyarakat, sehingga justru yang terjadi adalah ketidakadilan.
“Contoh mereka mempunyai lahan. Apakah menjadi perumahan, perhotelan, perdagangan, jasa, pertanian, itu hak mereka. Lalu kalau ada keinginan-keinginan pemerintah, praktisi dan dunia usaha yang ingin membatasi, pertanyaan saya apakah bisa memberikan keadilan? Karena hak perdata mereka penuh memiliki. Apakah ini tidak merupakan perampasan hak terhadap orang yang memiliki hak perdata sesuai dengan UU Agraria,” bebernya.
Parwata melanjutkan, memberikan keadilan untuk masyarakat juga perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, bisa saja lahan yang dimiliki masyarakat itu merupakan aset satu-satunya. Apalagi jika ditambah dengan kondisi tidak memiliki pekerjaan tambahan, maka kondisinya masyarakat bersangkutan akan jauh dari kata sejahtera.
“Mungkin saya juga mempunyai keinginan seperti itu (moratorium, Red). Tetapi kalau masyarakat hanya memiliki aset itu saja, lalu harus dipasung, tidak memberikan satu keadilan atau tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat, lalu di mana keadilan itu? Siapa yang akan bertanggungjawab menyejahterakan masyarakat? Ini yang perlu didiskusikan lebih lanjut,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung.
Menurutnya, harus dicarikan win win solution dalam kebijakan ini. “Misalnya pemerintah mengatur lahan negara, itu akan lebih bagus. Artinya lahan-lahan yang diatur seperti lahan pertanian dan sebagainya yang milik pemerintah diatur oleh pemerintah, itu akan memberikan nilai plus dan memberikan nilai keadilan yang lebih optimal. Tidak merugikan masyarakat,” sebut Parwata.
“Saya setuju pemerintah mengatur, tetapi jangan sampai pemerintah mengatur, malah merugikan masyarakat. Kalau saya berpendapat, supaya bisa mengatur negara, beli dahulu tanah rakyatnya. Atau berikan kompensasi dahulu. Oke tidak membangun, tapi dibayar setahun misalnya Rp 100 juta. Kalau tidak, dia akan membuat lahannya produktif. Kalau sekarang musimnya musim pariwisata, dia akan buat rumah kos, rumah industri, perdagangan, warung, vila, penginapan dan lain sebagainya,” kata Parwata. 7 ind
Komentar