nusabali

Sekda Bali: Usulan Sanksi Kurungan Pungutan Wisman Baru Wacana

  • www.nusabali.com-sekda-bali-usulan-sanksi-kurungan-pungutan-wisman-baru-wacana

MANGUPURA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyebut usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra terkait sanksi bagi wisatawan asing yang tak membayar pungutan, masih wacana.

“Baru wacana saja, kita inventarisir semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah,” kata Sekda Dewa Indra usai pembukaan Pelatihan Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan di Badung, Senin (9/9).

Sekda Dewa Indra mengakui bahwa wacana revisi tersebut memang ada, namun segala usulan akan dibahas bersama DPRD Bali, apalagi usulan Pj Gubernur Bali yang mengarah ke sanksi pidana.

“Itu dibahas nanti. Peraturan daerah kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, karena kita bicara sanksi apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama,” ujarnya.

Rencananya wacana pemberian sanksi ini akan dibahas tahun 2025 lantaran DPRD Bali periode ini baru dilantik.

Selain sanksi kurungan, muncul pula gagasan pemberian insentif bagi pihak yang membantu Pemprov Bali mengumpulkan pungutan wisman yang sebesar Rp 150.000 per kunjungan.

“Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah,” tutur Sekda Dewa Indra.

Setelah mengidentifikasi usulan untuk revisi peraturan pungutan wisatawan asing, nantinya pembahasan itu akan dilakukan.

Selama ini Pemprov Bali melihat wisatawan tidak membayar pungutan sebab kurangnya informasi atau peran agen perjalanan, maka itu kerja sama dinilai penting.

Di luar agen perjalanan ada pula pelaku industri pariwisata yang mengelola akomodasi atau destinasi yang dapat diajak kerja sama.

“Sekali lagi ini masih memerlukan penguatan karena ini baru, kemudian alasan yang berikutnya mungkin juga karena tidak ada sanksi, tapi apakah begitu karena setahu kami wisatawan asing dari negara-negara maju sangat taat hukum,” ujarnya.

“Makanya dari itu dalam perda tidak dicantumkan sanksi karena kami berasumsi positif, bahwa capaiannya belum maksimal, ini kan proses masih berjalan,” imbuh Sekda Dewa Indra.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan.

“Kalau sekarang tidak ada sanksi, tidak bisa juga kita ngapa-ngapain ketika dia tak bayar. Ke depan ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu, pasti mereka bayar,” kata Mahendra Jaya saat membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, di Denpasar, Sabtu (7/9).

Hal ini disampaikan Mahendra Jaya kepada anggota Hipmi Bali, sebab sejumlah anggota wirausahawan muda ini terpilih sebagai anggota legislatif di DPRD Bali.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta anggota Hipmi yang berada di kursi dewan membantu misinya mempercepat revisi pungutan wisman agar dicantumkan sanksi.

“Karena aturan tidak ada sanksi, dianggap remeh aturan. Jadi saya berharap kepada teman-teman Hipmi yang duduk di dewan untuk mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing,” ujar Mahendra Jaya seperti dilansir Antara.

Selain usulan sanksi, Mahendra Jaya juga mendorong pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman sebagai pemantik lebih banyak pihak mau terlibat.

Dia menilai selama ini belum separuh wisatawan membayar pungutan yang sebesar Rp 150.000 karena terlewat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Sementara, pemerintah tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Penerbangan luar negeri waktu tempuhnya lama 5-6 jam, mereka bayar antrean VoA sudah berapa jam itu, kemudian imigrasi, bea cukai, Dinas Pariwisata Bali, berapa jam harus antre di bandara, mereka yang ingin merasa nyaman di Bali tahu-tahu kapok datang,” kata dia.

Oleh karena itu pemberian insentif kepada pihak yang mau membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan di luar bandara, seperti pelaku industri perhotelan dan objek wisata bertujuan untuk mendorong kerja sama.

“Jadi ketika wisman sampai hotel bisa ditanya apakah sudah bayar pungutan atau belum. Tapi ini berat, karena tidak ada insentif untuk mereka (industri). Maka dari itu Hipmi bisa mempercepat revisi pungutan wisman. Saya mohon kalau bisa ada insentif yang membantu pungutan dan ada sanksi,” ujarnya.

“Itu bagian filter untuk menyaring wisatawan yang datang ke Bali agar memang wisatawan yang ada isi kantongnya,” imbuh Mahendra Jaya. 7 ant

Komentar