Blangko SIM Habis, Pemohon Diberi Tanda Bukti
Dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Polres Tabanan tidak langsung dapatkan SIM.
TABANAN, NusaBali
Sebagai gantinya, pemohon hanya diberi surat tanda bukti telah memohon SIM. Penyebabnya, blangko SIM telah habis dan belum turun dari pusat karena masih proses tender.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Ketut Mastra Budaya mengatakan, blangko SIM tidak tersedia sejak seminggu lalu. Meski blangko habis, pelayanan terhadap masyarakat yang mohon SIM tetap berlaku. “Sebagai gantinya kami berikan surat sebagai tanda bukti telah urus SIM. Kegunaannya sama,” terang AKP Mastra Budaya, Kamis (17/8). Jika blangko telah tersedia, pihaknya akan menghubungi para pemohon SIM melalui sambungan telepon. “Pemohon SIM kami mintai nomor telepon agar mudah dihubungi setelah blangko ada,” imbuhnya.
Dikatakan, sejak seminggu blangko kosong, Sat Lantas Polres Tabanan telah menerima 600 permohonan SIM. Jika dalam kurun waktu 3 bulan ke depan blangko juga belum ada, maka aka nada ribuan pemohon SIM yang antre pencetakan. “Dalam satu hari, rata-rata ada 100 pemohon SIM,” terang AKP Mastra Budaya. Menurutnya, hampir di seluruh Indonesia kekurangan blangko SIM. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia, harapannya blangko SIM segera tersedia. *d
Komentar