Syarat Berat Harus Sertakan Surat Sertife dari Lembaga Sertifikasi
Seleksi Calon Direksi BPR Bank Buleleng 45 Diperpanjang
SINGARAJA, NusaBali - Seleksi Calon Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) kembali diperpanjang.
Pendaftaran yang dibuka sejak 12-23 Agustus lalu hingga kini belum ada calon direksi yang mendaftarkan diri. Padahal seharusnya hasil seleksi sudah harus diumumkan pada Selasa (3/9) lalu sebelum masa jabatan direksi lama berakhir pada Rabu (11/9) ini.
Ketua Pansel Calon Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Ni Made Rousmini Senin (9/9) kemarin mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon direksi dibuka sejak tanggal 7-20 September mendatang. Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan pendaftaran ketiga kali, karena sampai saat ini belum ada pelamar yang mendaftarkan diri. Ada dua jabatan yang dicari, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional.
“Pansel memperpanjang kembali, karena memang belum ada pelamar. Yang dicari dua jabatan direksi. Memang ada persyaratan yang cukup berat yang nampak menjadi kendala calon pelamar. Ada syarat khusus harus menyertakan surat sertife dari Lembaga Sertifikasi Profesi CERT,” terang Rousmini.
Persyaratan khusus ini merupakan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus diikuti, sebab perusahaan daerah ini bergerak di bidang perbankan. Hanya saja kita dalam perpanjangan ketiga kali ini juga tidak ada calon pelamar yang melamar, Pansel akan berkoordinasi dengan OJK dan juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Buleleng.
Ketua Pansel Direksi PT BPR 45 Buleleng Ni Made Rousmini –LILIK
Sementara itu masyarakat yang berminat mengikuti seleksi calon direksi PT Bank Buleleng 45 (Perseroda), wajib memenuhi syarat umum seperti berumur 35-55 tahun, pendidikan terakhir S1, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang perusahaan. Pelamar juga harus sehat jasmani, memiliki integritas kepemimpinan dan dedikasi pada perusahaan. Selain juga memahami penyelenggaraan pemerintahaan dan manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan. Terpenting tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah dan membuat perusahaan pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Di sisi lain, seleksi direksi PT BPR Bank 45 Buleleng (Perseroda) dilakukan karena masa jabatan direksi lama akan berakhir 11 September 2024. Direksi sebelumnya pun sudah menjabat dua periode sehingga tidak bisa ikut seleksi kembali. Selain juga sudah tidak memenuhi persyaratan umur maksimal. Terkait situasi ini, Pansel pun menyesuaikan seluruh jadwal tahapan seleksi.7 k23
1
Komentar