Pura-pura Beli Rokok, Embat Uang Rp 20 Juta
Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV yang ada di dalam toko.
MANGUPURA, Nusa Bali
Seorang pria diketahui bernama Dani Marison Sitinjak, 22, mencuri uang sebanyak Rp 20 juta di Kumala Minimart yang berada di Jalan Arjuna, Legian, Kuta Badung, pada Sabtu (7/9) malam sekitar pukul 23.55 Wita. Uang puluhan juta tersebut dengan mudah diambil pelaku pada saat pemilik toko Ni Nengah Astiti Suryani, 55, melayaninya beli rokok.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Senin (9/9) mengatakan pelaku pencurian itu sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta, pada Minggu (8/9) petang, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap di Jalan Padma Utara, Legian, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang hasil kejahatannya.
AKP Sukadi menceritakan, sebelum kejadian tersangka datang untuk beli rokok. Pada saat itu korban sedang menghitung uang hasil penjualan di meja kasir. "Tersangka saat itu pakai jaket dan topi. Tersangka mendekati korban dan mengatakan kepada korban mau beli rokok. Korban meninggalkan uang puluhan juta itu untuk ambil rokok pada rak di belakang mejanya. Pada saat itulah tersangka mengambil uang tersebut," ungkap AKP Sukadi.
Usai membayar rokok tersebut tersangka keluar dari toko lalu kabur. Saat tersangka sudah pergi barulah korban sadar kalau uangnya hilang. Setelah mengecek rekaman kamera CCTV ternyata uang tersebut diambil lelaki yang baru saja belanja rokok di sana.
Merasa di rugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Kuta. Melalui laporan nomor Lp/B/143/IX/ 2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI itu korban mengaku kehilangan uang sekitar Rp 20 juta. Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh pelaku tinggal di Jalan Pura Demak Gang Air Mancur 79, Denpasar Barat.
Sebelum melakukan penangkapan, aggota yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tersangka berada di Jalan Arjuna, Legian. Pada saat tersangka ditangkap turut diamankan barang bukti berupa uang 15 lembar uang pecahan 50 AUD, 7 lembar pecahan 100 AUD, dan 2 lembar pecahan 100 USD. Mata uang asing itu merupakan hasil kejahatannya. Selain itu juga diamankan dan satu sepeda motor Honda Scoopy DK 7408 QZ yang digunakan saat beraksi.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta. Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar