Suarakan Dugaan Pungli di Lingkungan Ditjen Bimas Hindu, KMHDI Gelar Aksi di Gedung KPK
JAKARTA, NusaBali - Sejumlah kader Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melakukan aksi bertajuk Berantas Pungli, Lawan Korupsi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Acara diisi pembacaan puisi dan orasi oleh kader KMHDI maupun Sekjen PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra dan Ketum PP KMHDI I Wayan Darmawan.
Mereka melakukan aksi tersebut, karena adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu Kementerian Agama RI dan dugaan praktik korupsi penyelenggaraan Utsawa Dharma Gita (UDG) 2024. Untuk itu, mereka meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh penggunaan anggaran negara di lingkungan Ditjen Bimas Hindu.
"KMHDI hadir untuk menyuarakan keresahan umat Hindu. Hanya ada satu kata untuk pungli dan korupsi, lawan," ujar Darmawan saat orasi. Menurut Darmawan, tidak ada alasan yang membenarkan pungli dan korupsi terjadi di manapun. Apalagi, di wilayah Kementerian Agama yang dianggap suci. "Tapi nyatanya, ada oknum pelayan umat dan bangsa diduga melakukan itu," ucap Darmawan. Darmawan mengatakan, KMHDI tidak secara tiba-tiba melakukan aksi menyuarakan suara umat. Melainkan sudah sejak dahulu mengawal kepentingan umat.
Terlebih ketika mendengar ada dugaan korupsi di UDG pada 8-12 Juli 2024 lalu di Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang diselenggarakan Ditjen Bimas Hindu. Menurut Darmawan, sesuai SK Menteri Agama seharusnya yang menyelenggarakan UDG adalah Lembaga Pengembangan Dharma Gita (LPDG) tingkat pusat. Namun yang menggelar UDG di Solo kemarin adalah Ditjen Bimas Hindu langsung. Darmawan menilai, Ditjen Bimas Hindu telah mengangkangi keputusan menteri dan melawan menteri. Untuk itu, mereka akan menyuarakan hal tersebut agar kelak tidak terjadi kembali.
Usai orasi Darmawan mengatakan, setelah melakukan aksi, nantinya mereka berencana melaporkan secara resmi kepada KPK. Sekjen PP KMHDI, Teddy Chrisprimanata Putra menjelaskan, mengenai dugaan praktik pungli, informasi KMHDI peroleh dari berbagai pihak. Pungli yang dikenakan berupa potongan bantuan operasional kepada organisasi atau yayasan. Besaran potongannya bervariasi. Oleh karena itu, KMHDI sangat menyayangkan itu.
Terkait dugaan praktik pungli di Ditjen Bimas Hindu yang disampaikan KMHDI dalam aksinya di KPK, Direktur Urusan Agama Hindu Ditjen Bimas Hindu, I Gusti Made Sunartha belum bisa bicara panjang lebar. "Saya belum punya datanya. Itu tuduhan atau isu saya belum mengerti. Saya belum bisa kasih tanggapan, masih saya kumpulkan informasinya," ucap Sunartha melalui pesan singkatnya. 7 k22
1
Komentar