nusabali

KPK Minta Kaesang dan Bobby Nasution Serahkan Data Dugaan Gratifikasi

Pengusutan Dilakukan oleh Direktorat Layanan Pengaduan KPK

  • www.nusabali.com-kpk-minta-kaesang-dan-bobby-nasution-serahkan-data-dugaan-gratifikasi

JAKARTA, NusaBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberikan data terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan keduanya menyampaikan data secara sukarela melalui situs resmi KPK.

"Seandainya saudara K  maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Tessa menjelaskan bahwa pengusutan kasus dugaan gratifikasi tersebut kini ditangani oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK, bukan lagi oleh Direktorat Gratifikasi. Meski demikian, Direktorat Gratifikasi tetap memberikan dukungan dengan bahan-bahan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Penyelidikan saat ini berada di Direktorat PLPM, sementara Direktorat Gratifikasi mendukung dengan data yang telah dikumpulkan," lanjutnya.

Laporan Dugaan Gratifikasi 

Kasus ini bermula dari laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun, yang melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi pada Rabu (28/8/2024).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden RI Joko Widodo. Nawawi menegaskan bahwa KPK dapat menyelidiki kaitan gratifikasi dengan keluarga penyelenggara negara.

"Kita harus melihat kaitannya dengan penyelenggaraan negara, karena publik tahu siapa Kaesang," ujar Nawawi.

Nawawi juga menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, dugaan perdagangan pengaruh (trading influence) bisa menjadi salah satu aspek yang diselidiki dalam kasus ini.

"Kita mengenal instrumen hukum seperti perdagangan pengaruh. Apakah fasilitas yang diperoleh terkait dengan jabatan kerabatnya? Itu yang harus kita usut," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Kaesang sebagai Ketua Umum PSI dan hubungannya dengan keluarga presiden. *ant

Komentar