Eks Ketua LPD Gulingan Dituntut 8 Tahun
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
DENPASAR, NusaBali
Rugikan keuangan negara hingga Rp 30,9 miliar, mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta, 53, hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali Guntur Dirga dkk, menuntut 8 tahun penjara pada saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (10/9) sore. Dalam tuntutan JPU, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Bendesa Adat Gulingan saat itu, Nyoman Dhanu (almarhum), seperti unsur merugikan negara, melakukan perbuatan yang berulang, memperkaya diri sendiri, dan sebagainya telah terpenuhi.
JPU menyatakan bahwa terdakwa bersama-sama Nyoman Dhanu (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000 yang disetor ke kas Negara cq LPD Desa Adat Gulingan. Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta bendanya untuk dilelang. “Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.
JPU mengatakam, pertimbangan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa sendiri merugikan keuangan negara, khususnya LPD Gulingan sebesar Rp 16.051.922.000. Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan selama masa jabatan 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian mencapai Rp 30,9 miliar. Jumlah kerugian ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof Dr I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Gulingan, Mengwi.
Modus operandi yang dilakukan Rai Darta melibatkan pembuatan kredit fiktif menggunakan nama puluhan nasabah, proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Aksi korupsi ini dilakukan bersama dengan Bendesa Adat Gulingan saat itu, Nyoman Dhanu (almarhum).
Ditemukan juga beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan LPD Gulingan. Di antaranya adalah LPD Gulingan sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem berbeda dengan yang ada di neraca. Selain itu, terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem dengan yang ada di neraca.
Lebih lanjut, LPD Gulingan belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa. LPD Gulingan juga belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih). Meskipun dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit, namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
Kasus ini terbongkar setelah nasabah LPD Gulingan tidak dapat menarik tabungannya pada 2021 hingga melaporkannya ke Polres Badung. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung, akhirnya pada Februari 2022 penyidik menetapkan Ketua LPD I Ketut Rai Darta sebagai tersangka. 7 cr79
1
Komentar