nusabali

Puluhan Rokok Ilegal Disita di Tabanan

  • www.nusabali.com-puluhan-rokok-ilegal-disita-di-tabanan

TABANAN, NusaBali - Tim Yustisi Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Bea Cukai Denpasar melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Kediri pada Selasa (10/9). Hasilnya 37 bungkus rokok ilegal berhasil disita.

Puluhan bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan pada sejumlah pedagang di wilayah Banjar Tenten, Banjar Tanah Bang, Banjar Pemenang di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Terhadap pedagang yang menjual tersebut sudah dilakukan pembinaan. 

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan kegiatan operasi dilakukan karena adanya indikasi maraknya penjualan rokol ilegal di Tabanan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan koordinasi kepada Bea Cukai Denpasar. “Dari indikasi itu ternyata ditemukan cukup banyak,” kata Sukanada. 

Menurutnya seluruh rokok ilegal yang disita tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Denpasar. Dari pihak Bea Cukai juga memberikan surat peringatan kepada pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut. “Rokok yang disita ini berbagai merek,” imbuhnya.

Sukanada menerangkan pedagang yang menjual rokol ilegal ini mendapat pasokan barang dari sales yang mengantar langsung ke tokonya. Kemudiam dia jual secara eceran maupun per bungkus. “Dalam sidak itu pedagang juga diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal agar pedagang tidak terkecoh,” ucap Sukanada. 

Dikatakannya, razia rokok ilegal tak hanya menyasar wilayah Kecamatan Kediri saja, namun bakal digelar di kecamatan lain. “Kami akan lakukan bertahap di tempat lain, tentu dengan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Denpasar,” tandas Sukanada. 7 des

Komentar