Bupati–Wabup Jembrana Diajukan Cuti Selama Masa Kampanye
Kabag Pemerintahan
Pemkab Jembrana
I Wayan Parwata
Bupati Jembrana
I Nengah Tamba
Wakil Bupati (Wabup) Jembrana
I Gede Ngurah Patriana Krisna
NEGARA, NusaBali - Pemkab Jembrana telah mengajukan cuti untuk Bupati I Nengah Tamba dan Wakil Bupati (Wabup) I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang akan tarung di Pilkada Jembrana 2024. Keduanya diajukan cuti selama masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November mendatang.
Kepala Bagian Pemerintahan pada Setda Pemkab Jembrana I Wayan Parwata saat dikonfirmasi, Selasa (10/9), mengatakan surat permohonan cuti Bupati dan Wabup telah dibuat setelah pendaftaran calon. Surat permohonan cuti ditujukan kepada Gubernur itu telah diserahkan ke Pemprov Bali pada Jumat (30/9).
“Suratnya sudah kita kirim pada 30 Agustus. Dikirim kepada Gubernur lewat Biro Pem (Biro Pemerintahan Pemprov Bali). Untuk persetujuannya masih dalam proses,” kata Parwata.
Sesuai ketentuan, persetujuan cuti dari Gubernur paling lambat turun seminggu atau 7 hari sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Tahapan penetapan paslon dijadwalkan pada 22 September.
Disinggung mengenai proses pengunduran diri Wabup Ipat, Parwata mengatakan, masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Informasi terakhir, pengajuan pemberhentian Ipat sebagai Wabup Jembrana sudah diajukan Gubernur ke Mendagri.
“Belum ada (SK pemberhentian). Tapi informasi terakhir dari pemprov sudah masuk ke kementerian (Kementerian Dalam Negeri),” ucap Parwata.
Mengingat belum diketahui kapan SK pemberhentian akan turun, Wabup Ipat yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup juga dibuatkan proses permohonan cuti selama masa kampanye. “Karena SK belum turun, legalitas masih wakil bupati, sehingga tetap diajukan cuti,” kata Parwata.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam UU ataupun Permendagri itu menegaskan dua hal yang harus dipenuhi selama masa kampanye bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selama bupati dan wakil bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara, ada penunjukan pelaksana tugas bupati oleh Mendagri berdasar usulan Gubernur. Aturannya, Gubernur bisa mengusulkan 3 calon Pelaksana Tugas Bupati kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Dalam tarung Pikada Jembrana 2024, Tamba kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan calon wabup I Made Suardana. Sementara Ipat yang kembali tarung sebagai calon wabup berpasangan dengan calon bupati I Made Kembang Hartawan.
Paket Tamba-Suardana (Tamba-Dana) didukung 6 parpol; Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PSI, dan PAN. Sementara paket Kembang-Ipat (Bang-Ipat) didukung PDIP, PKB, PPP, PBB, Hanura, Partai Buruh, PKS, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Garuda. 7 ode
Komentar