nusabali

Cawe-Cawe Saat Pendaftaran Cabup-Cawabup Tabanan ke KPU, ASN dan Perbekel Diduga Terlibat

  • www.nusabali.com-cawe-cawe-saat-pendaftaran-cabup-cawabup-tabanan-ke-kpu-asn-dan-perbekel-diduga-terlibat

Hasil penelusuran, oknum ASN bersangkutan mengakui perbuatanya. Oknum Perbekel juga mengakui unggahan tersebut

TABANAN, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan investigasi terhadap temuan dugaan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan oknum perbekel yang cawe-cawe di Pilkada 2024 dengan menghadiri pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Tabanan, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, oknum ASN dan oknum perbekel tersebut disanksi melanggar.

Hasil dari penelusuran dan kajian Bawaslu Tabanan, ASN tersebut dinyatakan melanggar netralitas yang merupakan pelanggaran administratif. Bawaslu pun telah melayangkan surat kepada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. 

Informasi yang dihimpun NusaBali, Selasa (10/9) hasil temuan ASN cawe-cawe di Pilkada saat pendaftaran pasangan calon tersebut muncul di media sosial. Foto-foto kegiatan dan aksi oknum ASN tersebut diunggah oleh oknum perbekel. Saat itu, diduga oknum ASN tersebut hadir dalam pendaftaran Cabup-Cawabup Komang Gede Sanjaya-Made Dirga yang diusung PDIP dan koalisi ke KPU Tabanan. Ada dua oknum ASN yang diduga terang-terangan bermain politik. Satu Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Tabanan dan satu lagi adalah oknum PNS di Pemkab Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta mengatakan, dari hasil kajian, oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar netralitas administratif. Untuk itu pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan dugaan keterlibatan perbekel. Sementara untuk pelanggaran oleh oknum ASN, surat dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara. “Soal sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang. Tugas kami adalah menyampaikan hasil pleno sesuai dengan kajian yang ada,” tegas Narta didampingi anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya dan Ni Putu Winariyati, Selasa (10/9). 

Menurutnya, dari hasil penelusuran tersebut, oknum ASN bersangkutan mengakui perbuatanya. Oknum Perbekel juga mengakui unggahan tersebut dan berdalih bahwa tidak mengetahui kalau hal itu melanggar aturan. Karena mengira belum memasuki masa kampanye. “Jadi dia (perbekel) menganggap unggahan tersebut sebagai bagian dari tanggungjawabnya di banjar adat, namun kami tegaskan bahwa jabatan perbekel mengharuskannya netral,” jelas Narta.

Sementara oknum ASN berdalih mereka hadir sebagai bagian dari tanggung jawab adatnya dan tidak bermaksud mendukung salah satu calon. “ASN ini mengatakan dirinya hanya ingin memenuhi kewajiban adat sebagai pemain kendang di sekaa gong. Namun, dia juga mengenakan kaos bertuliskan nama paslon yang terdaftar yang secara tidak langsung menunjukkan dukungan,” tandas Narta. des 

Komentar